Frensia.Id- Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin membongkar fakta Wabup Djoko selama menjabat kurang lebih satu tahun telah hampir menerima hak finansial sebesar setengah miliar.
Selama ini, Djoko Susanto mengaku hak-haknya sebagai Wakil Bupati dikebiri dan tidak diberikan (dizalimi).
Thamrin menegaskan bahwa seluruh klaim tersebut tidak benar. Karena pihaknya memiliki data dari setiap pengeluaran dan hak protokoler yang valid.
“Salah satunya mengenai insentif pajak. Selama menjabat kurang lebih satu tahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Selanjutnya, dia sangat menyayangkan sikap Djoko Susanto yang seolah “diam-diam saja” saat menerima uang besar tersebut. Namun justru berteriak di media seolah-olah dizalimi.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” tambahnya.
Selain soal insentif pajak, Thamrin menyebut mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinasnya.
Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, menurutnya adalah murni keputusan pribadi Djoko Susanto, bukan karena fasilitas tersebut ditarik.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, menurutnya adalah murni keputusan Wabup,” paparnya.
Thamrin menambahkan, bagian umum Pemkab Jember juga dikabarkan selalu melayani setiap klaim yang diajukan oleh pihak Wakil Bupati tanpa pernah mempersulit. Bahkan, muncul kabar bahwa biaya perjalanan istri Wakil Bupati pun pernah ikut diklaimkan ke anggaran negara.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Djoko melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri (PN) Jember setelah gugatan konvensi (awal) dari seorang warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Di dalam dupliknya, terdapat replik gugatan yang menggugat Bupati Fawait membayar Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat penarikan fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta rusaknya nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri dan lainnya yang dialami Djoko sebagai wakil bupati.







