Frensia.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menutup tahun 2024 dengan pencapaian membanggakan dengan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Predikat WBK diberikan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024 tentang hasil evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK tahun 2024.
Dari 259 satuan kerja yang dievaluasi, hanya 24 yang berhasil mencapai predikat tersebut, dan Pengadilan Agama Kota Madiun menjadi salah satu perwakilan dari lingkungan peradilan agama.
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., bersama Wakil Ketua Imam Safi’i, S.H.I., M.H., memimpin proses pembangunan zona integritas, dengan teladan dan komitmen integritas nya.
Menurut Wakil PA Kota Madiun, yang juga merupakan Ketua Zona Integritas, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan PA Kota Madiun melibatkan seluruh aparatur mulai dari hakim, panitera, sekr3taris, hingga PPNPN dan Cleaning Service.
Setelah bertahun-tahun perjuangan, akhirnya predikat WBK diraih pada akhir 2024.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun. Ini adalah wujud nyata dedikasi kami dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” ujar Imam Safi’i.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan disiplin untuk mempertahankan predikat WBK dalam pelayanan dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sebagai Top Leader dan Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Sofyan Zefri, menyatakan bahwa komitmen untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan hukum yang berkualitas ini merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh segenap aparatur.
Menurut Sofyan Zefri, torehan predikat Zona Integritas menuju WBK merupakan bukti kongkrit bahwa PA Kota Madiun telah berhasil menerapkan Zona zero toleran terhadap segala prilaku koruptif yang mencederai Integritas Pengadilan Agama.
“PA Kota Madiun terbukti telah berhasil menerapkan Zona zero toleran terhadap perilaku koruptif. Upaya integritas yang dilakukan secara serius ini terbukti dengan perolehan predikat Zona Integritas wilayah bebas dari korupsi,” ucap Zefri pada Frensia.
Dengan internalisasi nilai-nilai zona integritas, seluruh aparatur diharapkan mampu menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, dan mengutamakan kepuasan masyarakat pencari keadilan.
“Kami akan terus menjaga dan meningkatkan prestasi ini di tahun 2025, kami buktikan bahwa PA Kota Madiun sangat layak berpredikat WBK ” tutup Zefri.
Prestasi ini menjadi bukti nyata keberhasilan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam menghadirkan tata kelola yang baik dan pelayanan prima yang melebihi ekspektasi masyarakat Pencari Keadilan, dengan Motto Layanan ICONIC Court (Independen, Cerdas, Obyektif, Nyaman, Inklusif dan CashLess).