Pajak Naik 12%, Akademisi UNPAD Prediksi Dampak Negatifnya

Friday, 15 November 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Pajak Naik 12%, Akademisi UNPAD Prediksi Dampak Negatifnya (Sumber: Grafis/Canva)

Gambar Pajak Naik 12%, Akademisi UNPAD Prediksi Dampak Negatifnya (Sumber: Grafis/Canva)

Frensia.id- Pajak resmi dinaikkan oleh Pemerintah Indonesia dengan tarif Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan dan pembelian barang maupun jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan yang tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan serta memperkuat perekonomian dalam jangka panjang. Hal demikin ini tentu menimbulkan polemik di masyarakat.

Rencana tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Irma Mega Putri, seorang pakar ekonomi dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), Kota Bandung, memperingatkan potensi dampak negatif dari kenaikan tarif ini.

Dalam jurnalnya yang baru diterbitkan pada tahun 2024, Irma memaparkan bahwa meski tujuan kenaikan ini adalah untuk mendongkrak penerimaan negara, ada risiko-risiko ekonomi yang perlu diwaspadai. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga barang dan jasa, meningkatkan inflasi, serta menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok dengan pendapatan menengah ke bawah.

Baca Juga :  Bupati Fawait Sebut Rencana Pembangunan Street Food untuk Dorong Perekonomian Daerah

Dalam penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif, Irma mengkaji berbagai sumber data, termasuk jurnal, artikel, serta referensi hukum yang relevan. Hasil kajiannya menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat membawa dampak positif berupa peningkatan pendapatan negara yang nantinya bisa didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan.

Namun, dampak negatifnya juga tidak dapat diabaikan. Kenaikan harga barang dan jasa yang dipicu oleh tarif PPN yang lebih tinggi akan mendorong inflasi. Ketika inflasi meningkat, daya beli masyarakat berisiko menurun, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih dari efek pandemi.

Irma menjelaskan bahwa dampak negatif ini dapat mempengaruhi berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur hingga sektor jasa. Konsumen pada akhirnya akan menanggung beban kenaikan harga, yang bisa memicu penurunan konsumsi rumah tangga.

Baca Juga :  Penjelasan Kronologis Anggota DPRD Jember dari Sidak Hingga Melapor ke Polres

Padahal, konsumsi rumah tangga adalah salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 12% perlu dipertimbangkan secara matang dan diimbangi dengan kebijakan yang mampu melindungi daya beli masyarakat, seperti subsidi, insentif pajak untuk sektor usaha tertentu, atau bantuan langsung bagi masyarakat yang rentan terdampak.

Banyak ekonom mendukung pernyataan Irma dan menyerukan agar pemerintah berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan ini. Menurut pandangannya, tanpa langkah mitigasi yang memadai, kenaikan tarif PPN dapat berimbas negatif terhadap stabilitas ekonomi.

Irma juga menekankan perlunya dialog terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi untuk membahas berbagai skenario kebijakan dan menemukan solusi yang tidak hanya menguntungkan kas negara, tetapi juga melindungi kesejahteraan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026
Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa
Bulog Jember Pangkas Rantai Distribusi MinyaKita, Pastikan Harga di Pasar Sesuai HET
Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan
Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan
Serah Terima Jabatan Direksi, PJ Sekda Minta Prestasi Perumdam Jember Tak Menurun
DPC PKB Apresiasi Program Peta Cinta Pemkab Jember
Pemkab Launching Program Peta Cinta, Warga Jember Kini Bisa Urus Adminduk di Kecamatan
Tag :

Baca Lainnya

Tuesday, 27 January 2026 - 23:13 WIB

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa

Saturday, 24 January 2026 - 21:45 WIB

Bulog Jember Pangkas Rantai Distribusi MinyaKita, Pastikan Harga di Pasar Sesuai HET

Saturday, 24 January 2026 - 18:32 WIB

Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Monday, 12 January 2026 - 18:25 WIB

Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan

TERBARU

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Criminalia

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:37 WIB

Foto: Istimewa.

Criminalia

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:31 WIB