Parliamentary Threshold, Perhitungan Pemilu Saat ini, Dianggap Tak Sesuai Fiqh Siyasah

Sabtu, 24 Februari 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrator; Mashur Imam

Ilustrator; Mashur Imam

Frensia.id- Metode yang dipakai untuk menentukan kursi pemilihan dewan legislatif di Indonesia adalah Parliamentary Threshold. Apa dan bagaimana metode tersebut dalam tujuan Fiqih Siyasah? Pembahasan ini secara serius, pernah diteliti oleh beberapa pakar. Beberapa diantaranya adalah sejumlah akademisi Univerisitas Islam Negeri Fatmawati Bengkulu.

Beberapa akademi yang pernah menulis hal tersebut adalah Faiz Faidurrahman, Rohimin Alwi dan Ismail Jalili. Judul penelitian mereka adalah “Penerapan Parliamentary Threshold pada Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah”. Karya ini terbit pada GESETZ : Indonesian Law Journal, pada tahun 2024.

Target utama dilakukannya riset mereka adalah untuk mengkaji permasalahan terkait penerapan parliamentary threshold pada pemilihan umum di Indonesia dengan menggunakan perspektif fiqih siyasah. Dalam riset ini, metode ini memiliki nama lain perhitungan ambang batas parlemen. Caranya adalah dengan melakukan menjumlahkan perolehan suara untuk dapat menempatkan perwakilannya di parlemen. Sedangkan Fiqih Siyasah adalah konsep pengelolaan masalah umum bagi negara dengan pandangan Islam yang menjamin kemaslahatan dan menghindari kemudaratan tanpa melanggar ketentuan syariat.

Baca Juga :  Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI

Melalui metode kualitatif dengan menggunakan metode studi pustaka (library research) dan pendekatan yuridis normatif dan preskriptif, konklusi riset ini menghasilkan temuan-temuan penting.

Hasil temuan mereka menunjukkan bahwa metode Parliamentary Threshold tidak menggambarkan semangat persatuan dan keberagaman, dapat menghalangi aspirasi politik di tingkat daerah. Bahkaan dalam temuan disebutkan, dampaknya, akan menciptakan kondisi di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dari daerahnya tidak dapat menjadi representatif dari daerah-daerah atau kawasan pemilihnya.

Baca Juga :  Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa

Jadi, pemberlakuanya dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas, serta dapat membuat bercokolnya kepentingan partai besar yang secara otoriter dapat mencegah partai-partai kecil berpartisipasi dalam parlemen.

Selain itu, metode ini juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah dalam siyasah syar’iyyah. Misalnya, akar menyebakan pengambilan keputusan tanpa alasan yang tepat, membuang suara sama dengan membuang kesaksian, mengabaikan hak-hak asasi rakyat dalam demokrasi, dan membatasi golongan atau kelompok minoritas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan
Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab
Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara
Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama
Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan
Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember
Pemkab Jember Resmi Gratiskan Parkir Jalan Wewenang Dishub.

Baca Lainnya

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:46 WIB

Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Senin, 2 Juni 2025 - 07:00 WIB

Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara

Senin, 26 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama

Senin, 26 Mei 2025 - 21:07 WIB

Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan

TERBARU

Religia

Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Rabu, 4 Jun 2025 - 21:34 WIB

Sumber: Istimewa

Regionalia

Kasdam Brigjen TNI Minta Warga Jaga Hasil Pembangunan TMMD

Rabu, 4 Jun 2025 - 17:34 WIB