Frensia.id – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Bidang Ketenagakerjaan menggelar Labour Hub Vol. 2 dengan tema “Ancaman TPPO Modus Scammer bagi Gen-Z Indonesia” pada Selasa, 3 Juni 2025.
Acara yang berlangsung di Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta ini disiarkan secara langsung melalui kanal PMII Official Channel.
M. Raziq Ilham, Ketua Bidang Ketenagakerjaan PB PMII, menegaskan bahwa Labour Hub merupakan inisiatif strategis untuk menjawab persoalan ketenagakerjaan berbasis riset dan advokasi.
“TPPO adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Banyak anak muda berpendidikan tinggi menjadi korban akibat lemahnya literasi digital dan tekanan ekonomi,” ujarnya.
Rektor UNUSIA Jakarta, Dr. Syahrizal, dalam sambutannya mengapresiasi tema diskusi yang relevan dengan situasi global.
“TPPO bukan sekadar isu hukum, melainkan juga persoalan moral dan sosial. Kampus harus menjadi pusat advokasi dan riset untuk mendorong migrasi aman,” tegasnya.
Testimoni disampaikan oleh Panji Apriana, penyintas TPPO yang pernah diperdagangkan dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Ia mengisahkan pengalamannya dijebak tawaran kerja ke Thailand, hanya untuk dipaksa menjadi penipu online di Myanmar.
“Di Indonesia masih banyak pekerjaan layak. Jangan mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas,” pesannya.
Ahsanul Minan, Staf Khusus Kepala BP2MI, mengungkapkan bahwa 40% korban TPPO adalah pemuda usia 15–24 tahun.
“Mereka direkrut melalui media sosial dan dieksploitasi di sektor penipuan daring Asia Tenggara,” jelasnya.
Nurharsono dari Migrant CARE menekankan bahwa TPPO semakin terstruktur dan menyasar generasi muda melalui pendekatan digital.
“Pemerintah perlu menghentikan paradigma migrasi sebagai bisnis,” tegasnya.
Setya Indra Arifi, Dosen UNUSIA, mengkritisi lemahnya regulasi.
“UU TPPO belum menyentuh jaringan korporasi dan pelaku transnasional. Banyak kasus hanya menjerat individu tanpa restitusi bagi korban,” katanya.
Muhammad Yasser dari IOM Indonesia menekankan pentingnya pendekatan berbasis korban dengan strategi 4P: prevention, protection, prosecution, dan partnership.
Sementara itu, Ahmad Faisol dari APJATI menegaskan bahwa pekerja migran resmi tidak termasuk kategori TPPO.
“Upgrade kemampuan bahasa dan cari mentor bakat sebelum bekerja di luar negeri,” sarannya.
Nurul Dewi Saraswati dari Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan kasus TPPO terhadap WNI telah mencapai lebih dari 60.000 kasus.
“Kamboja dan Myanmar menjadi wilayah paling rawan. Kami memperkuat diplomasi perlindungan dengan prinsip 4P,” jelasnya.
Acara ini menghasilkan rekomendasi penting, antara lain penguatan literasi digital, edukasi migrasi aman hingga tingkat desa, reformasi regulasi, dan sinergi antar-kementerian untuk mencegah perdagangan orang.