Frensia.id- Peneliti Universitas Ar Raniry, Cut Putro Intan Zahara dari UIN Ar-Raniry menjelaskan tentang pertimbangan yang diambil oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 51/PUU-XIV/2016 terkait pencalonan kembali mantan narapidana dalam Pilkada. Dalam kasus ini, Abdullah Puteh, seorang mantan terpidana, diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur.
Dasar pertimbangan hukumnya adalah bahwa Puteh telah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan secara jujur mengungkapkan latar belakangnya sebagai mantan narapidana. Selain itu, Abdullah Puteh telah melewati masa lima tahun sejak pembebasannya, yang menjadi syarat tambahan untuk mencalonkan diri kembali.
Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi mantan narapidana untuk beradaptasi kembali di masyarakat setelah menjalani hukuman. Dengan ketentuan bahwa calon tersebut telah menunggu masa lima tahun setelah bebas, diharapkan risiko melakukan tindak pidana berulang akan berkurang.
Pertimbangan ini berangkat dari prinsip bahwa hukuman yang telah dijalani oleh mantan narapidana seharusnya memungkinkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan normal, termasuk mencalonkan diri dalam jabatan politik.
Namun, ketika dikaitkan dengan perspektif fiqh siyasah—ilmu dalam hukum Islam yang membahas tentang tata kelola politik—putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dipandang tidak sejalan. Dalam tinjauan fiqh siyasah, syarat untuk menjadi calon kepala daerah lebih ketat.
Mantan narapidana, terutama yang terlibat dalam kasus korupsi atau kejahatan berat lainnya, dianggap tidak memenuhi syarat moral dan integritas yang diperlukan untuk memimpin. Menurut pandangan ini, seorang pemimpin harus memiliki rekam jejak yang bersih dan bebas dari tindakan kriminal untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas pemerintahan.
Ketidaksepahaman antara aturan Mahkamah Konstitusi dan fiqh siyasah ini menyoroti perbedaan pandangan antara hukum positif yang berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip dalam hukum Islam. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada mantan narapidana untuk berpartisipasi kembali dalam proses politik, asalkan mereka memenuhi syarat formal, seperti menjalani hukuman dan masa rehabilitasi selama lima tahun.
Namun, fiqh siyasah memandang bahwa integritas moral seorang calon pemimpin harus tetap menjadi prioritas utama, yang tidak bisa diabaikan hanya karena syarat-syarat formal sudah terpenuhi.
Kesimpulannya, meskipun secara hukum mantan narapidana diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri dalam pilkada setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, dari perspektif fiqh siyasah langkah ini masih dipertanyakan.
Hal demikian menimbulkan perdebatan mengenai standar moral dan integritas yang harus dipenuhi oleh seorang calon pemimpin, baik dari sudut pandang hukum positif maupun dalam konteks nilai-nilai agama.