Frensia.id – Penetapan awal bulan Ramadhan terkadang mengalami perbedaan di beberapa ormas Islam yang ada di Indonesia. Perbedaan penetapan awal bulan ramadhan biasanya terjadi antara antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Faktor yang melatarbelakangi perbedaan penetapan bulan dalam kalender Hijriah ini terjadi karena metode dan cara yang dipakai oleh ormas Islam, sehingga hasilnya terkadang berbeda.
Penetapan awal bulan ramadhan sangat menentukan terhadap Muslim dalam memulai ibadah puasa. NU sebagai ormas Islam di indonesia memiki metode dalam menentukan awal bulan, terutama di bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Sementara medote yang digunakan NU dalam menetapkan awal bulan tersebut sesuai dengan keputusan dalam Mukhtamar NU ke 27 tahun 1984 di Situbondo, Munas Alim Ulama NU tahun 1987 di Cilacap, dan Raker Lajnah Falakiyah NU tahun 1992 di Pelabuhan Ratu.
Berdasarkan hal tersebut, NU memutuskan bahwa penetapan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah menggunakan dasar Rukyat al-Hilal atau Istikmal. Sedangkan metode Hisab hanya diposisikan sebagai pembantu dalam melakukan Rukyat.
Metode yang digunakan NU ini didasarkan pada Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori “Berpuasalah kamu karena melihat Hilal dan berbukalah kamu karena melihatnya. Maka Jika tertutup awan, sempurnakanlah bilangan Sya’ban 30 hari.”
Selain itu, yang dijadikan dasar pengangan oleh NU adalah pendapat mayoritas Imam Madzhab kecuali Imam Hambali “awal bulan Ramadhan dan Syawal ditetapkan berdasarkan Rukyat al-Hilal dan Istikmal“.
Dari argumen inilah NU memutuskan Rukyat sebagai metode dalam menentukan awal bulan Ramdhan, adapun Hisab hanya dijadikan pembantu. Sementara metode Hisab yang digunakan untuk membantu metode Rukyat oleh NU adalah Hisab Haqiqi Taqribi.