Frensia.id- KitabMatan Al-Ghayah wa At-Taqrib karangan Qadhi Abu Syujak ada penjelasan tentang puasa. Dalam salah satu jilid ada penjelasan menarik tentang puasa bagi orang yang menyesui dan sedang hamil.
Adapun redaksinya adalah sebagaimana di bawah ini;
والحامل والمرضع إن خافتا عىل أنفسهما أفطرتا وعليهما القضاء وإن خافتا عىل أوالدهما أفطرتا وعليهما القضاء ي والكفارة عنكل يوم مد وهو رطل وثلث بالعراف
Wanita hamil dan wanita menyusui, apabila khawatir atas keselamatan dirinya (apabila berpuasa) maka mereka berdua boleh berbuka (tidak puasa) dan harus meng-qadha puasanya. Apabila keduanya khawatir akan keselamatan anaknya, maka wajib meng-qadha dan membayar kafarat, tiap hari satu mud, yaitu satu sepertiga rithl Irak.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dijelaskan bahwa menurut ajaran Islam, puasa adalah salah satu kewajiban yang diperintahkan kepada umat Muslim selama bulan Ramadan. Namun, bagi orang-orang yang memiliki alasan tertentu yang membolehkannya untuk tidak berpuasa.
Salah satu kelompok yang diberi pengecualian adalah wanita hamil dan menyusui. Wanita hamil dan menyusui memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan diri mereka sendiri dan juga anak yang dikandung atau disusui.
Jika puasa dalam bulan Ramadan dapat membahayakan kesehatan mereka atau kesehatan anak yang mereka kandung atau mereka susui. Karena itu, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun demikian, tidak berpuasa dalam bulan Ramadan tidak berarti bahwa mereka terbebas dari tanggung jawab berpuasa sama sekali. Mereka diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut di kemudian hari, setelah kondisi mereka memungkinkan untuk berpuasa kembali.
Apabila selain merasa khawatir atas keselamatan diri sendiri, wanita hamil atau menyusui juga khawatir akan keselamatan anak yang mereka kandung atau susui. Jika berpuasa, maka aturan yang berlaku lebih ketat. Mereka tidak hanya harus mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi juga wajib membayar kafarat.
Kafarat yang ditetapkan adalah membayar satu mud gandum untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud gandum adalah suatu ukuran standar yang setara dengan sekitar dua kilogram.
Jika seorang wanita hamil atau menyusui melewatkan satu bulan penuh puasa. Sanksinya, dia akan membayar kafarat untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan dalam bulan tersebut.
Dalam hal ini, kafarat merupakan bentuk kompensasi atau tebusan atas puasa yang ditinggalkan karena alasan yang sah. Hal ini juga bertujuan sebagai pengingat akan pentingnya puasa dalam Islam, serta tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap Muslim dalam menjalankan ajaran agama mereka.
Kesimpulannya, aturan-aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa wanita hamil dan menyusui dapat menjaga kesehatan diri mereka tentu juga dengan bayinya. Sekaligus, tetap memenuhi kewajiban agama mereka sebisa mungkin.