Penjual Gorengan Terkubur Tanpa Busana : Jeritan Keadilan Untuk Nia

Saturday, 14 September 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Kasus tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan berusia 18 tahun dari Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi perhatian masyarakat. Kehidupan Nia, seharusnya diisi dengan senyuman, penuh harapan dan cita-cita. Namun, semua itu sirna dengan cara yang amat tragis dan memilukan.

Berdasarkan berita dari Tempo.co (13/09/2024), Nia dikabarkan hilang sejak Jumat, 6 September 2024, saat sedang berjualan gorengan. Setelah tiga hari pencarian, pada Minggu, 8 September 2024, jasadnya ditemukan terkubur dalam gundukan tanah tanpa busana. Ditemui di sebuah lahan perkebunan, Korong Pasa Gelombang, Negari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

Jasad Nia ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa busana. Sementara barang-barang miliknya seperti jilbab, kain sarung dan tempat gorengan berserakan di sekitar lokasi penemuan. Kejadian ini menambah pilu tragedi yang menimpa gadis ini. Keseharian Nia yang berjuang membantu perekonomian keluargannya, harus mangalami nasib menyedihkan yang tidak seharusnya menimpa siapa pun.

Tanah air ini masih dihadapkan pada realitas pahit mengenai kaum marjinal yang rentan dengan tindak kekerasan. Nia bukan hanya seorang anak pekerja keras demi membantu ekonomi keluarganya, tetapi ia juga gadis yang harus menghadapi akhir hidupnya yang ia tidak inginkan. Kasus ini menandaskan perlunya perhatian serius dari pemerintah atau pihak yang berwenang dalam melindungi warga negara yang rentan.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Polisi Gerebek Rumah Tempat Pesta Gay di Antirogo Jember

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, seperti dilansir Tempo.co mengabarkan bahwa polisi masih menyelidiki motif pembunuhan ini. Sementara itu, barang-barang milik Nia yang ditemukan di lokasi sudah diidentifikasi, dan autopsi dilakukan untuk mencari petunjuk lebih lanjut.

Lebih dari itu, masyarakat — khususnya keluarga Nia– tidak hanya menunggu penjelasan dari pihak kepolisian. Namun, juga tindakan tegas dan segera mengungkap dalang pelaku yang harus bertanggungjawab dibalik kematian Nia.

Ibu Korban, yang juga kesehariannya berjualan gorengan, masih sangat terpukul oleh kepergian buah hati tercintanya. Saat ditemui di rumah duka, Selasa, 10 September 2024, ia mengatakan dengan penuh kesedihan “Kami belum bisa mengikhlaskan kepergian Nia. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati”. Ujarnya, seperti dilansir dari Kumparan.

Negara harus hadir sepenuhnya menuntaskan kasus pilu semacam ini. Penegakan hukum yang tegas adalah jalan satu-satunya memberikan rasa aman bagi masyarakat, khusunya masyarakat yang rentan. Pelaku kejahatan tak berprikemanusiaan ini, harus dijatuhkan hukum seberat-beratnya. Termasuk hukuman mati, pantas di pertimbangkan seperti permintaan ibu kandung Nia.

Ini bukan soal balas dendam, tetapi tentang keadilan. Jauh dari pada itu, agar tidak ada lagi tragedi serupa yang terulang di kemudian hari. Membiarkan kasus ini tidak ditangani dengan serius, selain keadilan yang sirna, secara tidak langsung membiarkan kekerasan yang sama tumbuh subur.

Baca Juga :  Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba Hasil Operasi 10 Bulan

Kehidupan Nia yang sudah penuh perjuangan, kini berakhir dengan duka yang mendalam bagi keluarganya. Pihak keluarga tidak hanya berduka atas kehilangan putrinya, tetapi juga menghadapi ketidakpastian penegakan hukum, jika kasus ini tidak diatasi dengan serius.

Keluarga Nia sedang berada dalam suasana duka yang mendalam, pasalnya selain kehilangan anak tercinta, juga karena kehidupan yang sulit kini semakin tertekan oleh tragedi pilu yang melanda mereka. Bagaimana mungkin keluarga duka bisa merasa tenang dan mendapatkan keadilan, jika kasus ini tidak segera mendapatkan titik terang?

Masyarakat dan keluarga duka saat ini menuntut keadilan untuk Nia. Keadilan nyata! tanpa belas kasih. Kejahatan yang menimpa Nia tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa jeratan hukum yang pantas.

Hukuman mati mungkin terdengar ekstrem bagi sebagian orang, dianggap melanggar Ham. Namun, jangan lupa dalam kasus yang begitu brutal seperti yang dialami Nia, keadilan harus ditegakkan tanpa belas kasihan mengatasnamakan HAM. Nia telah tiada, tetapi keadilan baginya tidak boleh hilang bersama kematiannya.*

*Moh. Wasik

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kronologi Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Rumah Warga Tanggul Jember
Geger Bayi Laki-laki Ditemukan di Pinggir Jalan Rumah Warga Tanggul Jember
Pusing Usai Minum Obat, Pemancing di Jember Ditemukan Tewas di Sungai
Masih Was-was, Warga Perumahan Pesona Regency Kembali Beribadah di Masjid Pasca-ledakan
Police Line Masjid Jember yang Terjadi Ledakan Sudah Dibuka
Polisi Temukan 1 Granat dan 1 Butir Peluru di Rumah Warga Jember
Kapolda Jatim Perintahkan Tim Lanjutkan Olah TKP Hari Ini
Kapolda Jatim Turun Langsung Pantau Olah TKP Ledakan di Masjid Jember

Baca Lainnya

Thursday, 26 March 2026 - 14:14 WIB

Kronologi Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Rumah Warga Tanggul Jember

Thursday, 26 March 2026 - 12:12 WIB

Geger Bayi Laki-laki Ditemukan di Pinggir Jalan Rumah Warga Tanggul Jember

Friday, 20 March 2026 - 15:37 WIB

Pusing Usai Minum Obat, Pemancing di Jember Ditemukan Tewas di Sungai

Wednesday, 18 March 2026 - 19:30 WIB

Masih Was-was, Warga Perumahan Pesona Regency Kembali Beribadah di Masjid Pasca-ledakan

Wednesday, 18 March 2026 - 17:44 WIB

Police Line Masjid Jember yang Terjadi Ledakan Sudah Dibuka

TERBARU

Salah satu petani di Kecamatan Jenggawah, yang sedang menjemur padinya. (Foto: Fadli/Frensia).

Economia

Memasuki Musim Panen, Harga Gabah di Jember Stabil

Monday, 30 Mar 2026 - 21:02 WIB

Tampak depan Gedung Perpustakaan UIN KHAS Jember (Foto: Pinterest).

Educatia

Perpustakaan UIN KHAS Jember Kembali Pertahankan Akreditasi A

Monday, 30 Mar 2026 - 17:44 WIB