Peringatan Darurat! DPR RI Dan Pemerintah Dianggap Permainkan Konstitusi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan Darurat! DPR RI Dan Pemerintah Dianggap Permainkan Konstitusi

Peringatan Darurat! DPR RI Dan Pemerintah Dianggap Permainkan Konstitusi

Frensia.id–  Peringat Darurat, berbentuk gambar dibagikan oleh sejumlah warganet. Peringatan ini disebarkan karena ada indikasi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melemahkan dan membatalkan putusan Mahkmah konstitusi.

Tiba-tiba, Pada hari ini, 21 Agustus 2024, pemerintah dan DPR secara mendadak mengadakan rapat kerja untuk membahas revisi terhadap Undang-Undang Pilkada.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. Keputusan MK tersebut memberikan pelonggaran terhadap persyaratan minimal pencalonan, yang sebelumnya menjadi hambatan bagi banyak calon untuk ikut serta dalam kontestasi politik lokal.

Sebaran gambar “peringatan darurat” yang berwarna biru dan memakai lambang garuda menyebar setelah bocornya musyawarah tersebut, 21/08/2024. Berdasarkan rekaman yang dibagikan @najwashihab, DPR RI mengadopsi putusan MA dari pada putusan MK, utamanya tentang usia minimal calon.

“Ada putusan yang kita rujuk, dalam hal ini yang jelasa putusan itu adalah mahkamah agung ada dan putusan MK, juga sudah ada. Yang secara jelas dihitung pelantikan, ya entah bahasanya calon atau apa, tetapi putusan hukum harus kita hormati”, ucapnya Wakil Ketua Badan Legislatif, Achmad Baidlowi, dalam forum rapat tersebut.

Baca Juga :  Wakil Bupati Jember Gelar Event Liga Burung, Diikuti Seribu Peserta dari Berbagai Daerah

Tampaknya, mereka telah mengkaji semua aturan. Namun, kesepatan mayoritas fraksi lebih condong pada putusan MA.

“Mayoritas fraksi, tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung, DPD juga. Pemerintan menyesuaikan”, tambahnya.

Jadi, DPR lebih condong memperthankan putusan MA. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa MA sebelumnya telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah persyaratan usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Pada amar putusannya, MA menyatakan bahwa batas usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) tidak lagi dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, tetapi dihitung sejak saat pelantikan.

MA merubah Nomor 09 PKPU pasal 4 di bawah ini,

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”

Dirubahnya menjadi,

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”

Baca Juga :  Tidak Ingin Memberatkan Masyarakat, Gus Fawait Genjot PAD Tanpa Harus Menaikkan Pajak

Perubahan ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi calon yang berusia mendekati batas minimum usia pada saat pencalonan, sehingga memungkinkan mereka untuk tetap memenuhi syarat saat pelantikan.

Keputusan ini kemudian dirubah kembali oleh MK. Dalan putusannya, aturan mengenai batas usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur, berlaku sejak penetapan calon, bukan saat pelantikan.

Sebagaimana di beritakan Frensia.id sebelumnya, keputusan ini dianggap menghambat Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Polemik muncul karena Kaesang baru akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, sementara penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat dijadwalkan pada September 2024.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kelayakan Kaesang untuk maju dalam Pilkada, mengingat aturan tersebut mengharuskan calon memenuhi batas usia pada saat penetapan, bukan pelantikan.

Merespon keputusan ini, tiba-tiba pemerintah dan DPR menggelar rapat dadakan dan berusaha kembali mengembalikan pada aturan MA. Karena itu, masyarakat dan warganet ramai-ramai posting “Peringatan Darurat”.

Bagi Najwa Shihab, untuk menyikapi hal ini, hanya perlu satu.

“Hanya ada satu kata……..”, pungkasnya dalam postingannya di Instagram.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini
Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026
Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro
Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir
Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?
Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien
Ngantor di Desa, Bupati Jember Bawa Beberapa Layanan ke Silo
Bupati Jember Muhammad Fawait Berikan Beasiswa Pendidikan ke Anak Guru Ngaji

Baca Lainnya

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:53 WIB

Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:00 WIB

Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:48 WIB

Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:17 WIB

Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir

Senin, 30 Juni 2025 - 15:30 WIB

Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?

TERBARU

wadul Guse (Sumber: Instagram Wadul Guse)

Kolomiah

Wadul Guse dan Paradoksnya

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:05 WIB