Persiapan Pemungutan Suara, Inilah Tugas Saksi Yang Perlu Diperhatikan

Thursday, 8 February 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar dari laman kpu.go.id

Ilustrasi gambar dari laman kpu.go.id

Frensia.id – Saksi merupakan salah satu elemen yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pemilu. Saking pentinya peran saksi, peserta pemilu diwajibkan untuk memiliki saksi pemilu agar suara yang didapat terjaga kemurniannya.

Urgensi peran saksi bukan hanya saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, tetapi juga saat persiapan pemungutan suara.

Saksi juga memiliki peran dan tugas penting dalam persiapan pemungutan suara. Berikut tugas saksi dalam persiapan pemungungutan suara.

  • Hadir selambat-lambatnya pukul 6.30 waktu setempat
  • Membawa kelengkapan KTP, Surat Pemberitahuan memilih dan/pindah Memilih.
  • Membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat atasnya.
    Apabila saksi tidak menyampaikan surat mandat, biasanya Pengawas TPS akan menyarankan pada Ketua KPPS agar saksi menyaksikan proses pemungutan dan perhitungan suara dari luar TPS.
  • Mengenakan tanda pengenal saksi yang diterima dari KPPS.
  • Membawa kelengkapan alat tulis menulis.
  • Saksi memastikan mendapatkan salinan DPT dan DPTb sebelum pemungutan suara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas daftar pemilih dan memeriksa daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  • Bersama-sama Ketua dan Anggota KPPS memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan terkunci dengan alat pengaman dan tersegel serta kelengkapan dan kondisi TPS sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga :  Bupati Fawait Sebut Jember Dapat Tambahan Pasokan 400 Ribu Liter BBM

Inilah tugas dam peran yang harus dilakukan saksi pada saat persiapan pemungutan suara. Saksi Pemilu harus mengatahui ini agar suara peserta pemilu terjaga dengan murni.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah
Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan
Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base
Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan
Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
3 Peserta Difabel Dapat Layanan Khusus saat Ikut UTBK 2026 di UNEJ
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial

Baca Lainnya

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 13:37 WIB

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Friday, 24 April 2026 - 08:46 WIB

Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base

Thursday, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat acara Pro Gus 'e di RSD dr Soabandi (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 Apr 2026 - 14:44 WIB