Frensia.id – Saksi merupakan salah satu elemen yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pemilu. Saking pentinya peran saksi, peserta pemilu diwajibkan untuk memiliki saksi pemilu agar suara yang didapat terjaga kemurniannya.
Urgensi peran saksi bukan hanya saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, tetapi juga saat persiapan pemungutan suara.
Saksi juga memiliki peran dan tugas penting dalam persiapan pemungutan suara. Berikut tugas saksi dalam persiapan pemungungutan suara.
- Hadir selambat-lambatnya pukul 6.30 waktu setempat
- Membawa kelengkapan KTP, Surat Pemberitahuan memilih dan/pindah Memilih.
- Membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat atasnya.
Apabila saksi tidak menyampaikan surat mandat, biasanya Pengawas TPS akan menyarankan pada Ketua KPPS agar saksi menyaksikan proses pemungutan dan perhitungan suara dari luar TPS. - Mengenakan tanda pengenal saksi yang diterima dari KPPS.
- Membawa kelengkapan alat tulis menulis.
- Saksi memastikan mendapatkan salinan DPT dan DPTb sebelum pemungutan suara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas daftar pemilih dan memeriksa daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Bersama-sama Ketua dan Anggota KPPS memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan terkunci dengan alat pengaman dan tersegel serta kelengkapan dan kondisi TPS sesuai dengan ketentuan.
Inilah tugas dam peran yang harus dilakukan saksi pada saat persiapan pemungutan suara. Saksi Pemilu harus mengatahui ini agar suara peserta pemilu terjaga dengan murni.