Poena Cullei, Hukuman Pelaku Pembunuhan Anggota Keluarga pada Zaman Romawi

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

poena cullei, hukuman era romawi (Ilustrasi: Arif)

poena cullei, hukuman era romawi (Ilustrasi: Arif)

Frensia.id- Entah apa yang merasuki pelaku dengan inisial A, sebagaimana dikabarkan oleh media, tega-teganya membunuh ayah kandung sendiri dengan cara yang sangat keji.

Bermodal sebilah golok, A yang berusia 18 tahun menggorok leher Jaenuri  (61) pada hari Minggu kemarin (26/01).

Setelah peristiwa mengerikan tersebut terjadi, A hendak melakukan bunuh diri dengan menggorok lehernya sendiri, akan tetapi keinginannya untuk mengakhiri hidup gagal. Selanjutnya pelaku harus dirawat secara intensif akibat luka yang ia buat sendiri.

Secara spontan kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana selanjutnya? Apakah A akan diproses secara hukum? Jika memang demikian apa hukuman yang sedang menanti?

Kejadian tersebut mengingatkan kepada satu jenis hukuman di era Romawi yang dikhususkan kepada pelaku pembunuhan anggota keluarga, entah ayah, ibu, saudara, sepupu dan siapapun yang masih mempunyai ikatan kekerabatan.

Hukuman ini dikenal dengan nama poena cullei. Jika seseorang terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut berdasarkan putusan persidangan, maka pelaku akan dihukum dengan cara dimasukkan ke karung bersama dengan binatang, seperti ayam, ular, monyet, anjing, kalajengking, bebek dan sebagainya.

Baca Juga :  IMF Peringatkan Dampak Kebijakan Trump pada Suku Bunga Global

Setelah itu karung tersebut dijahit dan dibuang ke sungai. Bisa dibayangkan bagaimana yang akan terjadi, ketika hewan-hewan itu panik dan memberontak mencari jalan keselamatannya sendiri, sebab binatang yang dimasukkan ke karung tidak seluruhnya bisa bernafas dalam air, lebih-lebih saat kandungan oksigen di dalam karung sangatlah terbatas.

Hukuman semacam ini tidak hanya kejam tetapi juga mengerikan. Berbeda sekali dengan, semisal, hukuman gantung atau hukuman pancung menggunakan pisau guillotin. Akan tetapi, poena cullei cukup merepresentasikan arti dari sebuah hukuman itu sendiri, yaitu pada aspek preventif.

Pelaku memang pada akhirnya akan mati sendiri secara pelan-pelan, entah dikarenakan digigit ular atau tidak bisa bernafas. Tetapi suasana mengerikan di dalam karung bersama para binatang yang mengalami kepanikan yang sama setelah terendam dalam air, memberikan daya imajinatif kepada para penonton atau mereka yang mendengar akan adanya hukuman ini.

Baca Juga :  Adik Ketua PC Fatayat Kencong yang Ditemukan Meninggal, Sempat Minta Dipinjami Uang

Hal tersebut akan mencegah siapapun untuk melakukan kejahatan dengan konsekuensi hukuman ini, karena secara tidak langsung tertanam dalam benak seseorang kengerian yang terjadi ketika mau mencapai ajal, dibarengi dengan kepanikan binatang-binatang.

Dilihat dari segi praktiknya proses kematian yang dilalui oleh pelaku pembunuhan anggota keluarganya ini sungguh memberikan rasa ngeri yang luar biasa bagi orang lain, ditambah lagi dengan dibarengi binatang menciptakan kesan akan citra seseorang yang kurang terhormat.

Selain di Romawi, poena cullei pernah diterapkan di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Spanyol, Prancis dan Italia dari abad ke 12 sampai 17.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Luluskan 12 Mahasiswa Disabilitas, Wujud Nyata Inklusivitas di Kampus UNIPAR Jember
Dosen Universitas Al-Falah As-Sunniyah Temukan Teori Motivasi Profetik-Humanistik
Prabowo Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung: Baru Sadar Beban Berat Hakim
Tema Harlah ke-91 GP Ansor Resmi Diluncurkan, Kasatkornas Banser: Satu Komando dan Bisa Dibariskan
Industri Joki Karya Tulis Ilmiah adalah Pekerjaan yang Mulia di Akhir Zaman?
Peran Penting Asisten Penulisan dalam Meningkatkan Aksesibilitas Karya Ilmiah bagi Penulis Pemula
Tumbang! Inter Milan Tak Berkutik Lawan Juventus, Kalah 1-0
KKN 47 UIN KHAS Jember Sinergi Pemuda Gelar Lomba Keagamaan, Kades Sumberlesung: Akan Menjadi Program Tahunan

Baca Lainnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:24 WIB

Luluskan 12 Mahasiswa Disabilitas, Wujud Nyata Inklusivitas di Kampus UNIPAR Jember

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:07 WIB

Dosen Universitas Al-Falah As-Sunniyah Temukan Teori Motivasi Profetik-Humanistik

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:07 WIB

Prabowo Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung: Baru Sadar Beban Berat Hakim

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:05 WIB

Tema Harlah ke-91 GP Ansor Resmi Diluncurkan, Kasatkornas Banser: Satu Komando dan Bisa Dibariskan

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:17 WIB

Industri Joki Karya Tulis Ilmiah adalah Pekerjaan yang Mulia di Akhir Zaman?

TERBARU

Kolomiah

Ramadhan, Setan Dipasung, Kenapa Maksiat Masih Subur?

Rabu, 12 Mar 2025 - 08:30 WIB

Kolomiah

Ramadhan dan Negeri yang Gemar Menunda

Selasa, 11 Mar 2025 - 12:23 WIB

Religia

Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat

Selasa, 11 Mar 2025 - 10:05 WIB