Poena Cullei, Hukuman Pelaku Pembunuhan Anggota Keluarga pada Zaman Romawi

Friday, 31 January 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

poena cullei, hukuman era romawi (Ilustrasi: Arif)

poena cullei, hukuman era romawi (Ilustrasi: Arif)

Frensia.id- Entah apa yang merasuki pelaku dengan inisial A, sebagaimana dikabarkan oleh media, tega-teganya membunuh ayah kandung sendiri dengan cara yang sangat keji.

Bermodal sebilah golok, A yang berusia 18 tahun menggorok leher Jaenuri  (61) pada hari Minggu kemarin (26/01).

Setelah peristiwa mengerikan tersebut terjadi, A hendak melakukan bunuh diri dengan menggorok lehernya sendiri, akan tetapi keinginannya untuk mengakhiri hidup gagal. Selanjutnya pelaku harus dirawat secara intensif akibat luka yang ia buat sendiri.

Secara spontan kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana selanjutnya? Apakah A akan diproses secara hukum? Jika memang demikian apa hukuman yang sedang menanti?

Kejadian tersebut mengingatkan kepada satu jenis hukuman di era Romawi yang dikhususkan kepada pelaku pembunuhan anggota keluarga, entah ayah, ibu, saudara, sepupu dan siapapun yang masih mempunyai ikatan kekerabatan.

Hukuman ini dikenal dengan nama poena cullei. Jika seseorang terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut berdasarkan putusan persidangan, maka pelaku akan dihukum dengan cara dimasukkan ke karung bersama dengan binatang, seperti ayam, ular, monyet, anjing, kalajengking, bebek dan sebagainya.

Baca Juga :  Kadispendik Jember Tegaskan Tutup Celah Kecurangan SPMB 2026

Setelah itu karung tersebut dijahit dan dibuang ke sungai. Bisa dibayangkan bagaimana yang akan terjadi, ketika hewan-hewan itu panik dan memberontak mencari jalan keselamatannya sendiri, sebab binatang yang dimasukkan ke karung tidak seluruhnya bisa bernafas dalam air, lebih-lebih saat kandungan oksigen di dalam karung sangatlah terbatas.

Hukuman semacam ini tidak hanya kejam tetapi juga mengerikan. Berbeda sekali dengan, semisal, hukuman gantung atau hukuman pancung menggunakan pisau guillotin. Akan tetapi, poena cullei cukup merepresentasikan arti dari sebuah hukuman itu sendiri, yaitu pada aspek preventif.

Pelaku memang pada akhirnya akan mati sendiri secara pelan-pelan, entah dikarenakan digigit ular atau tidak bisa bernafas. Tetapi suasana mengerikan di dalam karung bersama para binatang yang mengalami kepanikan yang sama setelah terendam dalam air, memberikan daya imajinatif kepada para penonton atau mereka yang mendengar akan adanya hukuman ini.

Baca Juga :  Didukung Puluhan Tokoh Lintas Agama, UIN KHAS Kuatkan Gerakan Eko-Teologi Berkesadaran Moderasi

Hal tersebut akan mencegah siapapun untuk melakukan kejahatan dengan konsekuensi hukuman ini, karena secara tidak langsung tertanam dalam benak seseorang kengerian yang terjadi ketika mau mencapai ajal, dibarengi dengan kepanikan binatang-binatang.

Dilihat dari segi praktiknya proses kematian yang dilalui oleh pelaku pembunuhan anggota keluarganya ini sungguh memberikan rasa ngeri yang luar biasa bagi orang lain, ditambah lagi dengan dibarengi binatang menciptakan kesan akan citra seseorang yang kurang terhormat.

Selain di Romawi, poena cullei pernah diterapkan di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Spanyol, Prancis dan Italia dari abad ke 12 sampai 17.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab
Menarik! Jejak Riset Prof. Hepni tentang Kedamaian Tarekat Wahidiyah
UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama
Hubungan NU dengan Kekuasaan, KH Zainil Ghulam: Mengontrol Penguasa
Kiai-Kiai Besar Jember Antar Kepergian Prof Hepni, Sosok Rektor Yang Upayakan UIN KHAS Jadi Pusat Studi Pesantren
UIN KHAS Berduka, Prof Hepni Wafat
Kadispendik Jember Tegaskan Tutup Celah Kecurangan SPMB 2026
Tim Sekretariat UIN KHAS Jember Tingkatkan Kompetensi melalui Penguatan Profesionalitas

Baca Lainnya

Wednesday, 24 June 2026 - 22:28 WIB

Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab

Wednesday, 24 June 2026 - 21:54 WIB

Menarik! Jejak Riset Prof. Hepni tentang Kedamaian Tarekat Wahidiyah

Tuesday, 23 June 2026 - 17:50 WIB

UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama

Saturday, 20 June 2026 - 13:25 WIB

Hubungan NU dengan Kekuasaan, KH Zainil Ghulam: Mengontrol Penguasa

Friday, 19 June 2026 - 10:16 WIB

Kiai-Kiai Besar Jember Antar Kepergian Prof Hepni, Sosok Rektor Yang Upayakan UIN KHAS Jadi Pusat Studi Pesantren

TERBARU

Regionalia

Prof. Hefni: Rektor Tawadhu yang Membumi

Friday, 26 Jun 2026 - 13:12 WIB

Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen saat sambutan di acra pengukuhan kepala OJK Jember (Foto: Fadli/Frensia).

News

OJK akan Luncurkan Aplikasi 157 untuk Cegah Scam

Friday, 26 Jun 2026 - 13:00 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading