Frensia.id– Polemik terkait razia sebuah rumah makan Padang di Cirebon oleh organisasi lokal, Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), memicu perdebatan luas di media sosial.
Dalam waktu singkat, isu ini tidak hanya menyebar di kalangan masyarakat lokal, tetapi juga menjadi perhatian nasional. Berikut empat poin utama dari polemik tersebut:
Razia PRMPC: Masakan Padang Terlalu Murah
Semua bermula dari video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, beberapa anggota PRMPC tampak mendatangi rumah makan Padang di Cirebon yang menjual nasi Padang dengan harga murah.
Organisasi ini meminta pemilik rumah makan untuk menghapus label “Padang” dari usahanya. Alasannya? Harga yang lebih murah dinilai bisa “merusak citra” masakan Padang yang selama ini punya reputasi kuat dalam kualitas dan harga.
Langkah PRMPC ini mendapat tanggapan luas. Sebagian masyarakat merasa heran, menganggap bahwa harga murah semestinya bisa memberikan alternatif bagi konsumen.
Toh, keberagaman harga dianggap wajar dalam dunia kuliner. Mengapa harus diatur begitu ketat?
PRMPC melalui ketuanya, Eriyanto,01/11/2024, berpendapat bahwa harga murah tanpa standar bisa memberi kesan negatif pada kualitas masakan Padang. Hal demikian, untuk kebaikan bersama. kan Padang?
Tudingan Rasisme dan Diskriminasi
Respons keras pun muncul dari warganet. Di platform media sosial seperti Twitter, Instagram, dan TikTok, banyak komentar yang menyebut tindakan PRMPC sebagai bentuk diskriminasi.
Sebagian warganet bahkan melabeli aksi tersebut sebagai rasisme, menilai bahwa melarang penjual non-Minang untuk menjajakan nasi Padang merupakan sikap yang tidak menghormati keberagaman.
Warganet juga mengingatkan bahwa kuliner merupakan hak bersama, dan tak seharusnya ada monopoli etnis atau budaya dalam dunia usaha.
Salah satu komentar yang viral berbunyi,
“Kalau orang non-Minang dilarang jualan nasi Padang, itu udah rasis. Di Tanah Air sendiri kok malah dihambat.”
Banyak yang merasa geram, apalagi jika tindakan ini melibatkan ancaman atau intimidasi.
Klarifikasi Pengurus Pusat IKM
Isu semakin berkembang sehingga menarik perhatian tokoh nasional. Andre Rusiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM), turun tangan untuk menjelaskan.
Andre menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun untuk menjual nasi Padang, dan bahwa kuliner Padang adalah warisan budaya yang telah menjadi bagian dari kekayaan kuliner nasional.
“Setiap warga negara punya hak untuk berjualan nasi Padang,” tegasnya, 31/10/2024.
Ia menyatakan bahwa nasi Padang sudah menjadi simbol kekayaan budaya dan milik seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya milik satu suku saja.
Menanggapi isu razia, Andre juga memastikan bahwa masyarakat Minang tidak punya wewenang untuk melarang atau merazia penjual non-Minang yang menjajakan masakan Padang.
“Tidak ada larangan atau batasan dalam urusan kuliner. Saya harap masyarakat tidak termakan kabar yang belum tentu benar,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Andre berharap polemik ini bisa mereda dan masyarakat dapat lebih memahami bahwa kuliner adalah ruang terbuka untuk semua.
Kepolisian Cirebon Turun Tangan
Dengan viralnya isu ini, Polresta Cirebon akhirnya memutuskan untuk turun tangan. Pihak kepolisian mengundang perwakilan PRMPC untuk mediasi dengan pemilik rumah makan Padang yang dirazia.
Dalam pertemuan tersebut, PRMPC menjelaskan bahwa kunjungan mereka sebenarnya hanya bertujuan untuk bersilaturahmi dan menanyakan alasan harga yang lebih murah.
“Kami tidak ada niat persekusi atau intimidasi, hanya ingin berdialog terkait harga yang dinilai terlalu murah,” ujar Kombes Sumarni, Kapolresta Cirebon, mengutip klarifikasi dari PRMPC, 31/10/2024.
Pihak kepolisian pun berharap agar isu ini tidak dibesar-besarkan lebih jauh dan tidak menjadi pemicu ketegangan di masyarakat.
Mereka memastikan bahwa pihak PRMPC telah sepakat untuk lebih terbuka dalam dialog dan menghindari kesalahpahaman ke depan.