Profesor Plagiator Adalah Penjahat Intelektual, Sanksinya Berat!

Wednesday, 24 April 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrator Profesor Plagiator (Sumber: Freepik)

Ilustrator Profesor Plagiator (Sumber: Freepik)

Frensia.Id- Profesor asal Universitas Nasional lagi ramai, sebab diduga plagiator karya. Jika terbukti pasti perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran hukum dan sanksinya berat.

Tentu, bukan hanya melanggar hukum positif saja, namun bisa juga dianggap melanggar hukum Islam. Hal demikian sebagaimana yang ditulis oleh Rofiih, seorang akademisi asal Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ia menulis riset dengan judul “Plagiator; Penjahat Intelektual (Studi Komparatif Antara Hukum Positif dan Huku Islsm)“. Karyanya ini diterbitkan dalam institusional repository UIN Suka tahun 2005.

Menurutnya, keberadaan Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional membawa implikasi yang kompleks. Utamanya, dalam konteks perang global terkait dominasi ekonomi melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Saat ini, persaingan di ranah teknologi memunculkan tantangan berat terkait hak eksklusif atas ide, inovasi, karya, dan penemuan. Hal demikian ini yang mendorong orang melalukan tindakan plagiat.

Dorongan untuk mencapai keuntungan secara cepat seringkali menjadi pendorong utama tindak pidana terhadap Hak Cipta. Sang plagiator secara sembrono mengambil karya orang lain tanpa mempertimbangkan etika atau hak moral pencipta. Mereka kemudian mempublikasikan karya tersebut seolah-olah adalah hasil kreativitas mereka sendiri.

Baca Juga :  Buku Dewan Fiqh Amerika, Menggugat Mitos Rukyah dan Menuju Kepastian Astronomi

Dalam konteks ini, para Rofiih tertarik untuk mendalami kategori dan identifikasi plagiarisme sebagai pelanggaran Hak Cipta. Tindikan ia lihat dalam sudut hukum positif dan Islam.

Ia memperinci bahwa menurut hukum positif, merujuk pada Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, plagiarism adalah upaya menghilangkan atau menyembunyikan nama pencipta dari karya yang diakui.

Sedangkan dalam konteks hukum Islam, plagiarisme dipandang sebagai salah satu masalah kontemporer yang memerlukan pendekatan ijtihad untuk menyelesaikannya.

Dalam hukum positif, sang plagiator dianggap sebagai melakukan pelanggaran Pasal 72 ayat (6) Undang-undang Hak Cipta. Sementara dalam hukum Islam, dapat diinterpretasikan sebagai tindakan melawan hak kepemilikan intelektual orang lain yang tidak berwujud materi. Sanksi dapat diistilahkan jarimah ta’zir.

Kedua sistem hukum memandang plagiarisme sebagai pelanggaran serius yang harus ditindak dengan sanksi hukum. Hukuman dalam hukum positif Indonesia untuk pelaku plagiatisme bisa berupa kurungan maksimal 2 tahun atau denda hingga 150 juta rupiah.

Baca Juga :  Konferensi Akademik di UGM Bahas Masa Depan Demokrasi, Soroti Relasi Polisi, Militer, dan Gerakan Sosial

Sementara dalam hukum Islam juga demikian, bahkan lebih parah. Sanksi bisa termasuk penjara, pengasingan, denda, hingga perampasan harta hasil kejahatan tersebut.

Jadi, jika seorang profesor menjadi plagiator, mestinya bisa dikenakan sanksi-sanksi yang berat tersebut. Penjelasan tentang sanksi ini tentu penting untuk dipertimbangkan dalam kasus plagiat yang saat ini nyaris terjadi di semua sektor.

Temuan penelirian Roffih menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap perlindungan hak cipta dan konsekuensi hukumnya. Temuanya sangat urgen, apalagi jika dilihat dari konteks dinamika globalisasi dan kemajuan teknologi dewasa ini.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Axel Honeth, Sosiolog Jerman yang Mengeksplorasi Ide-Ide Jurgen Habermas
Jelang Hari Raya, Laka Depan Antar Pemotor Terjadi di Jember
4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali
Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha
UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026
Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan
Gerbang SDN di Jember Disegel Ahli Waris Dini Hari

Baca Lainnya

Tuesday, 24 March 2026 - 21:35 WIB

Axel Honeth, Sosiolog Jerman yang Mengeksplorasi Ide-Ide Jurgen Habermas

Thursday, 19 March 2026 - 23:38 WIB

Jelang Hari Raya, Laka Depan Antar Pemotor Terjadi di Jember

Thursday, 12 March 2026 - 12:14 WIB

4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali

Saturday, 7 March 2026 - 20:00 WIB

Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim

Saturday, 28 February 2026 - 12:56 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha

TERBARU

Penampakan bayi laki-laki yang ditemukan di pinggir jalan, samping rumah warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember. (Foto: Tangkapan layar Instagram @infojember).

Criminalia

Kronologi Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Rumah Warga Tanggul Jember

Thursday, 26 Mar 2026 - 14:14 WIB

Arah Demokrasi. Sumber: Pixabay

Kolomiah

Prosedur Mayoritarian

Tuesday, 24 Mar 2026 - 23:33 WIB