Profesor Plagiator Adalah Penjahat Intelektual, Sanksinya Berat!

Wednesday, 24 April 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrator Profesor Plagiator (Sumber: Freepik)

Ilustrator Profesor Plagiator (Sumber: Freepik)

Frensia.Id- Profesor asal Universitas Nasional lagi ramai, sebab diduga plagiator karya. Jika terbukti pasti perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran hukum dan sanksinya berat.

Tentu, bukan hanya melanggar hukum positif saja, namun bisa juga dianggap melanggar hukum Islam. Hal demikian sebagaimana yang ditulis oleh Rofiih, seorang akademisi asal Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ia menulis riset dengan judul “Plagiator; Penjahat Intelektual (Studi Komparatif Antara Hukum Positif dan Huku Islsm)“. Karyanya ini diterbitkan dalam institusional repository UIN Suka tahun 2005.

Menurutnya, keberadaan Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional membawa implikasi yang kompleks. Utamanya, dalam konteks perang global terkait dominasi ekonomi melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Saat ini, persaingan di ranah teknologi memunculkan tantangan berat terkait hak eksklusif atas ide, inovasi, karya, dan penemuan. Hal demikian ini yang mendorong orang melalukan tindakan plagiat.

Dorongan untuk mencapai keuntungan secara cepat seringkali menjadi pendorong utama tindak pidana terhadap Hak Cipta. Sang plagiator secara sembrono mengambil karya orang lain tanpa mempertimbangkan etika atau hak moral pencipta. Mereka kemudian mempublikasikan karya tersebut seolah-olah adalah hasil kreativitas mereka sendiri.

Baca Juga :  Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik

Dalam konteks ini, para Rofiih tertarik untuk mendalami kategori dan identifikasi plagiarisme sebagai pelanggaran Hak Cipta. Tindikan ia lihat dalam sudut hukum positif dan Islam.

Ia memperinci bahwa menurut hukum positif, merujuk pada Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, plagiarism adalah upaya menghilangkan atau menyembunyikan nama pencipta dari karya yang diakui.

Sedangkan dalam konteks hukum Islam, plagiarisme dipandang sebagai salah satu masalah kontemporer yang memerlukan pendekatan ijtihad untuk menyelesaikannya.

Dalam hukum positif, sang plagiator dianggap sebagai melakukan pelanggaran Pasal 72 ayat (6) Undang-undang Hak Cipta. Sementara dalam hukum Islam, dapat diinterpretasikan sebagai tindakan melawan hak kepemilikan intelektual orang lain yang tidak berwujud materi. Sanksi dapat diistilahkan jarimah ta’zir.

Kedua sistem hukum memandang plagiarisme sebagai pelanggaran serius yang harus ditindak dengan sanksi hukum. Hukuman dalam hukum positif Indonesia untuk pelaku plagiatisme bisa berupa kurungan maksimal 2 tahun atau denda hingga 150 juta rupiah.

Baca Juga :  Cita Rasa Khas Kopi Lereng Gunung Raung, Petani Jember Harap Perhatian Pemerintah

Sementara dalam hukum Islam juga demikian, bahkan lebih parah. Sanksi bisa termasuk penjara, pengasingan, denda, hingga perampasan harta hasil kejahatan tersebut.

Jadi, jika seorang profesor menjadi plagiator, mestinya bisa dikenakan sanksi-sanksi yang berat tersebut. Penjelasan tentang sanksi ini tentu penting untuk dipertimbangkan dalam kasus plagiat yang saat ini nyaris terjadi di semua sektor.

Temuan penelirian Roffih menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap perlindungan hak cipta dan konsekuensi hukumnya. Temuanya sangat urgen, apalagi jika dilihat dari konteks dinamika globalisasi dan kemajuan teknologi dewasa ini.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio
Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember
Cita Rasa Khas Kopi Lereng Gunung Raung, Petani Jember Harap Perhatian Pemerintah
Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah
Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology
Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo
Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik
Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah

Baca Lainnya

Saturday, 8 November 2025 - 18:48 WIB

IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio

Friday, 7 November 2025 - 13:33 WIB

Cita Rasa Khas Kopi Lereng Gunung Raung, Petani Jember Harap Perhatian Pemerintah

Wednesday, 29 October 2025 - 17:21 WIB

Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah

Wednesday, 29 October 2025 - 12:13 WIB

Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology

Saturday, 11 October 2025 - 19:55 WIB

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo

TERBARU

Polisi saat mengamankan prean yang diduga buat onar. (Sumber foto: istimewa)

Criminalia

Polisi Jember Amankan Preman Gegara Buat Onar

Wednesday, 12 Nov 2025 - 14:59 WIB

Mohammad HarisTaufiqur Rahman, S.H., M.H.
(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bondowoso & Reviewers Jurnal Iqtishaduna UIN Alauddin Makasar)

Opinia

Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara

Monday, 10 Nov 2025 - 14:38 WIB