Frensia.id- Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki potensi besar dalam mengubah dinamika Pilkada di Indonesia tahun ini. Bahkan bisa jadi dasar untuk stop Kaesang maju.
Berdasar kajian Frensia.id, MK tidak hanya mengubah persyaratan pengajuan calon oleh partai politik. Tetapi, juga memperkuat aturan terkait batas usia minimal bagi calon kepala daerah.
Salah satu putusan penting terkait dengan syarat partai politik atau koalisi partai dalam mengusung calon kepala daerah, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan lama, partai politik wajib memiliki setidaknya 20% kursi di DPRD atau memperoleh minimal 25% suara sah dalam pemilu untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.
Namun, dengan putusan baru MK, syarat ini mengalami perubahan signifikan. Kini, partai politik bisa mencalonkan kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD, dengan syarat jumlah minimal suara sah yang bervariasi sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap provinsi.
Sebagai contoh, untuk provinsi dengan DPT kurang dari dua juta jiwa, partai politik harus mengumpulkan minimal 10% suara sah untuk bisa mengajukan calon gubernur atau wakil gubernur. Provinsi yang termasuk dalam kategori ini, antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua.
Bagi provinsi dengan DPT antara dua hingga enam juta jiwa, syarat minimal diturunkan menjadi 8,5%. Contoh provinsi yang masuk dalam kategori ini adalah Aceh, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, untuk provinsi dengan DPT antara enam hingga dua belas juta jiwa, partai politik hanya perlu mendapatkan 7% suara sah, seperti di Jakarta, Sumatera Utara, Banten, dan Sulawesi Selatan.
Provinsi dengan DPT lebih dari dua belas juta jiwa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, memiliki syarat yang lebih rendah lagi, yaitu 6,5% suara sah.
Selain perubahan dalam syarat partai politik, MK juga menegaskan kembali aturan batas usia minimal bagi calon kepala daerah. Batas usia minimal tetap berada di 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya.
Namun, berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sempat kontroversial, MK memastikan bahwa batas usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU yang berlaku sebelum adanya perubahan oleh MA.
Keputusan MK ini memberikan dampak signifikan terhadap peta politik. Misalnya, tokoh seperti Anies Baswedan yang sebelumnya sempat kehilangan harapan maju dalam Pilkada Jakarta karena hilangnya dukungan dari Nasdem, PKS, dan PKB, kini mendapatkan angin segar.
PDIP, dengan perolehan 14,01% suara dalam Pileg DPRD Jakarta 2024, memiliki peluang besar untuk mengusung Anies tanpa harus berkoalisi.
Di sisi lain, Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, terhambat oleh aturan ini karena usianya belum mencapai 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon, membuatnya tidak bisa maju dalam Pilkada Jakarta.