Rafael Alun Divonis Hakim 14 Tahun Penjara, Berikut Rincian Barang Bukti yang Akan Dirampas oleh Negara

Sunday, 17 March 2024 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafael Alun Saat Sidang Berlangsung

Rafael Alun Saat Sidang Berlangsung

Frensia.id – Usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Rafal Alun Trisambodo 14 tahun penjara, pengacaranya pun belum pastikan ajukan kasasi atau tidak.

Kasus Rafael Alun ini tergolong tidak pidana pencucian uang alias TPPU pada perkara gratifikasi.

Selain itu, beberapa aset miliknya dan juga istri Rafael sendiri akan dirampas oleh negara.

Perkara gratifikasi nomor 553-558 dengan barang bukti perkara TPPU nomor 413-418 ini memang sedang diincar betul oleh negara.

Rincian barang bukti lengkap sebagai berikut:

  • Satu bidang tanah dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, alamat di Jl. Mendawai I No. 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
  • Satu bidang tanah serta bangunan rumah di atasnya beralamat di Jl. Srengseng No. 36 RT 03 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembanngan, Jakarta Barat.
  • Satu bidang tanah dengan luas 236 M2 beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 12.
  • Satu bidang tanah dengan luas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB NO. 11.
  • Satu bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B.
  • Satu unit apartemen seluas 35,24 M2 dengan lantai 9, No unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
  • Dua Unit Kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan BM 09 serta satu unit mobil VW Caravelle dengan Nomor Polisi AB 1253 AQ.
Baca Juga :  Komisi C DPRD Jember Respons soal Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi

Selain itu, Rafael Alun juga dihukum dengan uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 alias sekitar 10 miliar rupiah. (*)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri
Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup
Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok
Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember
Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya
Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro
Pemkab Jember Terjunkan Satgas Sisir Kelayakan Fasilitas Program Makan Bergizi Gratis
PKB Jember Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Gus Ayub: Back to Natural

Baca Lainnya

Friday, 5 June 2026 - 20:37 WIB

Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri

Wednesday, 3 June 2026 - 19:02 WIB

Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup

Wednesday, 3 June 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok

Monday, 1 June 2026 - 15:15 WIB

Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember

Monday, 1 June 2026 - 15:06 WIB

Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya

TERBARU

Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku yang membacok karyawan provider wifi (Foto: Istimewa).

Criminalia

Pria di Jember Ngamuk Bawa Celurit Bacok Karyawan Provider Wifi

Friday, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB

Gambar Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 lebih (Sumber:Grafis Canva)

Economia

Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 Lebih

Thursday, 4 Jun 2026 - 10:36 WIB