Frensia.id – Usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Rafal Alun Trisambodo 14 tahun penjara, pengacaranya pun belum pastikan ajukan kasasi atau tidak.
Kasus Rafael Alun ini tergolong tidak pidana pencucian uang alias TPPU pada perkara gratifikasi.
Selain itu, beberapa aset miliknya dan juga istri Rafael sendiri akan dirampas oleh negara.
Perkara gratifikasi nomor 553-558 dengan barang bukti perkara TPPU nomor 413-418 ini memang sedang diincar betul oleh negara.
Rincian barang bukti lengkap sebagai berikut:
- Satu bidang tanah dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, alamat di Jl. Mendawai I No. 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
- Satu bidang tanah serta bangunan rumah di atasnya beralamat di Jl. Srengseng No. 36 RT 03 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembanngan, Jakarta Barat.
- Satu bidang tanah dengan luas 236 M2 beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 12.
- Satu bidang tanah dengan luas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB NO. 11.
- Satu bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B.
- Satu unit apartemen seluas 35,24 M2 dengan lantai 9, No unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
- Dua Unit Kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan BM 09 serta satu unit mobil VW Caravelle dengan Nomor Polisi AB 1253 AQ.
Selain itu, Rafael Alun juga dihukum dengan uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 alias sekitar 10 miliar rupiah. (*)