?>  Rafael Alun Divonis Hakim 14 Tahun Penjara, Berikut Rincian Barang Bukti yang Akan Dirampas oleh Negara - Frensia

Rafael Alun Divonis Hakim 14 Tahun Penjara, Berikut Rincian Barang Bukti yang Akan Dirampas oleh Negara

Sunday, 17 March 2024 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafael Alun Saat Sidang Berlangsung

Rafael Alun Saat Sidang Berlangsung

Frensia.id – Usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Rafal Alun Trisambodo 14 tahun penjara, pengacaranya pun belum pastikan ajukan kasasi atau tidak.

Kasus Rafael Alun ini tergolong tidak pidana pencucian uang alias TPPU pada perkara gratifikasi.

Selain itu, beberapa aset miliknya dan juga istri Rafael sendiri akan dirampas oleh negara.

Perkara gratifikasi nomor 553-558 dengan barang bukti perkara TPPU nomor 413-418 ini memang sedang diincar betul oleh negara.

Rincian barang bukti lengkap sebagai berikut:

  • Satu bidang tanah dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, alamat di Jl. Mendawai I No. 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
  • Satu bidang tanah serta bangunan rumah di atasnya beralamat di Jl. Srengseng No. 36 RT 03 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembanngan, Jakarta Barat.
  • Satu bidang tanah dengan luas 236 M2 beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 12.
  • Satu bidang tanah dengan luas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB NO. 11.
  • Satu bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B.
  • Satu unit apartemen seluas 35,24 M2 dengan lantai 9, No unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
  • Dua Unit Kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan BM 09 serta satu unit mobil VW Caravelle dengan Nomor Polisi AB 1253 AQ.
Baca Juga :  Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat

Selain itu, Rafael Alun juga dihukum dengan uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 alias sekitar 10 miliar rupiah. (*)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan
Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan
PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat

Baca Lainnya

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Sunday, 26 October 2025 - 11:39 WIB

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

Tuesday, 21 October 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi

Monday, 20 October 2025 - 19:02 WIB

Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim

TERBARU