Rekomendasi Pakar Pada BAWASLU, Agar Mampu Awasi Masa Tenang Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Aturan tentang masa tenang kampanye pemilu telah jelas diatur sebagaimana yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masalanya, aturan tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal. Masih sering terjadi pelanggaran. Untuk ada satu riset yang mengkaji dan merekomendasikan hal penting, agar aturan dapat dilaksanakan dengan baik.

Salah pakar hukum, Patrick Corputty pernah fokus pada kajian implementasikan aturan yang telah jelas tersebut. Penelitiannya dilakukan sekitar tahun 2019 dan diterbitkan di Jurnal Belo pada tahun yang sama.

Menurutnya pakar Hukum Universitas Pattimura ini, dalam era modern, kampanye politik telah memasuki ranah media sosial, di mana banyak calon wakil rakyat memanfaatkan platform tersebut untuk menyampaikan pesan kampanye.

Baca Juga :  PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z

Perlu dicatat bahwa pesatnya kampanye melalui media sosial sering kali melampaui batasan yang telah ditetapkan, terutama dalam konteks masa tenang.

Masa tenang, yang seharusnya menjadi periode di mana aktivitas kampanye dihentikan, kerap diabaikan dalam kampanye melalui media sosial. Meskipun Undang-Undang telah menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar, namun masih perlu diupayakan serius oleh pihak yang berwenang.

Apalagi, ada indikasi lemahnya pemahaman publik pada bentuk sanksi yang akan diterima jika melakukan kampanye di Medsos pada hati tenang. Akibatnya, masih banyak orang dan bahkan tim kampanye melakukannya.

Baca Juga :  Satpol PP Jember Sita 124 Botol Miras dan Ribuan Rokok Ilegal

Baginya solusinya adalah melakukan sosialisasi yang masif pada masyarakat dan juga mengajak seluruh pihak untuk mengawasi. Dalam yang paling ditekankan adalah Bawaslu. “Bawaslu perlu menjalin kerja sama dengan beberapa penyedia layanan media sosial agar sebelum dilakukannya sanksi pidana ada lagi upaya lain seperti pemblokiran dan penonaktifan akunakun yang berkamanye pada masa tenang berdasarkan laporan dari akun atau pengguna lainnya”. Tulisannya di akhir kesimpulan penelitiannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Empat Guru Besar Baru Dikukuhkan, Rektor UIN KHAS Jember Tekankan Peran Qowiyyul Amin
Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026
Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro
Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir
Cabdin Jember Utamakan Motivasi dan Inovasi Siswa Belajar Selama SPMB 2025
Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?
Kuliah Gratis Bagi Calon Guru di UIN KHAS Jember, Ada Beasiswa PIAUD dari Pemprov!
Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien

Baca Lainnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:03 WIB

Empat Guru Besar Baru Dikukuhkan, Rektor UIN KHAS Jember Tekankan Peran Qowiyyul Amin

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:48 WIB

Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:17 WIB

Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:30 WIB

Cabdin Jember Utamakan Motivasi dan Inovasi Siswa Belajar Selama SPMB 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 15:30 WIB

Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?

TERBARU

wadul Guse (Sumber: Instagram Wadul Guse)

Kolomiah

Wadul Guse dan Paradoksnya

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:05 WIB