Relasi Pers Dalam Upaya Penegakan Hukum

Frensia.id -Penegakan hukum merupakan upaya menegakkan norma-norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tujuannya untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya, apabila terdapat pelanggaran akan hak-hak tersebut.

Adanya perlindungan dan penegakan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum tersebut.

Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia, membutuhkan lembaga penegak hukum. Namun tidak hanya itu, pers juga memiliki peranan penting dalam meneggakan hukum.

Menurut Bagir Manan –ketua Dewan Pers Indonesia dan pernah menjabat Ketua Mahkamah Agung– menurutnya ada tiga aspek hubungan pers dengan penegak hukum, yaitu :

Pers sebagai obyek penegakan hukum atau sebagai yang terkena penegakan hukum.

Pers menjadi obyek penegakan hukum karena pers adalah subyek hukum (rechtsubject). Pers sebagai subyek hukum dapat mengenai pelaku pers (wartawan, redaktur, pemilik pers) atau pers sebagai lembaga. Penegakan hukum terhadap pers terjadi karena pers melakukan pelanggaran hukum (wederrechtelijk), melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); yang dapat meliputi pelanggaran yang bersifat pidana, keperdataan, atau administrasi. Sebenarnya, ketentuan-ketentuan di atas berlaku pada setiap subyek hukum, tidak hanya terbatas pada pers.

Pers sebagai fasilitator penegakan hukum.

Salah satu fungsi pers, sebagai fungsi tertua, adalah menyediakan atau menyampaikan informasi kepada publik. Salah satu informasi adalah berbagai peristiwa hukum, hubungan hukum, berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat (berita tentang pembunuhan, kekerasan atau penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, korupsi, pencurian, penipuan, membangun tanpa izin, sengketa hak dan lain-lain). Tidak kalah penting, fungsi pers menyampaikan informasi kepada publik tentang proses hukum yang sedang berjalan di dalam atau di luar proses peradilan (seperti arbitrase).

Pers sebagai penghambat penegakan hukum.

Kita mengenal ungkapan trial by the press (peradilan oleh pers). Ungkapan ini menggambarkan, baik melalui pemberitaan atau rubrik opini publik, atau opini pers sendiri, pers telah memiliki pendapat hukum atau sekurangkurangnya mendorong publik berpendapat mengenai suatu perkara yang belum diputus pihak yang berwenang (pengadilan atau di luar pengadilan). Lebih jauh dapat dicatat, segala bentuk yang dapat digolongkan sebagai trial by the press, abstruction of justice, atau contempt of court, dengan maksud mempengaruhi hakim, merupakan pelanggaran terhadap asas menjamin independensi hakim, peradilan yang fair, imparsial untuk memutus suatu perkara secara benar, tepat, dan adil.Dengan demikian pers memiliki peranan yang strategis dalam upaya penegakan hukum.

Dengan informasi yang terbuka pada proses hukum yang sedang berjalan di dalam atau di luar proses peradilan sehingga masyarakat tidak hanya tahu hasil akhir dari putusan atau prodak hukum.