Frensia.id – Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama mencanangkan Kantor urusan Agama dijadikan tempat sebagai pencatatan pernikahan bagi non muslim, tidak hanya berlaku bagi umat Islam sebagaimana yang biasa dilakukan.
Menurutnya pencatatan pernikahan non muslim yang dicatatkan di pencatatan Sipil seharusnya menjadi wilayah dan urusan Kantor Urusan Agama.
Kebijakan kementerian agama tersebut mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), respon tersebut datang dari wakil ketua umum Pusat MUI, Marsudi Syuhud.
Menurut Wakil ketua umum MUI seperti dilansir CNNIndonesia.com, pemerintah memang memiliki kewajiban mengurus semua agama yang diyakini pemeluknya di Indonesia.
Hanya saja penting dilakukan musyawarah dengan semua agama yang ada di Indonesia agar kedepannya tidak menuai kesalahan.
Jangan sampai ada kebijakan yang belum paham, belum nyambung sehingga berpotensi bisa ditolak. Ia juga menambahi jika kebijakan itu akan direalisasikan maka mau tidak mau kemenag harus mempersiapkan sumber daya manusianya.
Sebab jika ini dilaksanakan, KUA nanti tidak hanya diisi oleh petugas muslim tapi non muslim juga.
Tidak hanya MUI saja, Muhammadiyah juga menyarankan pentingnya kajian secara seksama. Seperti dilansir detikNews, Prof Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah menyarankan kemenag perlu melakukan hearing dengan berbagai pihak, stake holder utamanya organisasi agama dan kementerian terkait.
Abdul Mu’ti menuturkan penting diperhitungkan dampak akibat dari rencana tersebut, baik akibat mudharat dan manfaatnya.
Ia menambahkan gagasan integrasi pencatatan itu sangat diperlukan. Dikotomi antara pernikahan ‘agama’ dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi.