Ria Ricis Belum Sebut Alasan Spesifik Gugat Cerai Teuku Ryan, Begini Alasan Yang Diperbolehkan Dalam Islam

Jumat, 2 Februari 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Kebersamaan Ria Ricis Ketika Umroh Bersama Anak Semata Wayangnya, Moana (Foto: Instagram @riaricis1795

Momen Kebersamaan Ria Ricis Ketika Umroh Bersama Anak Semata Wayangnya, Moana (Foto: Instagram @riaricis1795

Frensia.id – Ria Ricis telah secara resmi menggugat cerai terhadap suaminya Teuku Ryan pada Rabu (30/01/2024)

Perempuan yang memiliki nama asli Ria Yunita ini mengajukan gugatan cerai melalui e-court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun, berdasarkan keterangan dari Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah bahwa alasan gugatan cerai yang dilakukan adik Oki Setiana Dewi ini belum menyebutkan alasan secara spesifik.

“Alasan yang diajukan bahwa keduanya itu telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan. Itu alasannya,” ungkap Taslimah.

Menurut keterangannya alasan seperti ini merupakan alasan biasa yang seharusnya masuk dalam dalil-dalil gugatan penggugat.

“Alasan cerainya ada, tapi masih secara global, belum secara spesifik di sini,” kata Taslimah.

Lantas, bagaimana Islam memandang hukum gugat cerai yang dilakukan oleh Ria Ricis? dan bagaimana Islam mengatur ketentuan gugat cerai yang dilakukan oleh seorang yang dibenarkan?

Baca Juga :  Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat

Perceraian dalam Islam memang diperbolehkan. Tapi termasuk perkara boleh yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, perceraian sangat tidak dianjurkan dalam Islam, kecuali jika ada alasan yang sah dan tidak dapat dihindari,

Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian antara lain:

  • salah satu pasangan telah terbukti melakukan zina atau perselingkuhan;
  • adanya kekerasan dalam rumah tangga;
  • terbukti melanggar hukum dan vonis penjara;
  • adanya cacat atau penyakit yang menjadi sebab tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami atau istri;
  • meninggalkan pasangan tanpa izin dan tidak memberikan kabar yang berlangsung sangat lama; dan
  • perselisihan yang terus-menerus yang tidak dapat diselesaikan

Dalam hal ini, kemudian baik suami maupun istri dapat mengajukan gugatan cerai kepada pihak yang berwenang, dengan syarat harus ada bukti dan saksi yang kuat.

Baca Juga :  Asyik! Masyarakat Jember Ngabuburit Sambil Joging di Kampus UNEJ

Selain itu, sebelum mengajukan gugatan cerai. Sebaiknya kedua belah pihak mencoba untuk menyelesaikan masalah mereka dengan cara musyawarah, nasihat, atau arbitrase. Di Pengadilan di Indonesia disebut dengan mediasi.

Perceraian adalah hal yang sangat serius dan berdampak besar bagi keluarga dan masyarakat.

Oleh karena itu, Islam menganggap pernikahan sebagai akad yang khidmat (mithaq ghalizh). Dan mengharuskan kedua belah pihak untuk menjaga kesetiaan, kasih sayang, dan tanggung jawab mereka sebagai suami istri.

Jika ada masalah atau konflik dalam rumah tangga, hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan bijaksana, tanpa melibatkan emosi atau ego.

Jika memang tidak ada jalan keluar selain perceraian. Maka, hendaknya dilakukan dengan cara yang adil dan bermartabat, tanpa saling mencela atau menzalimi.

Wallahu A’lam Bisshawab

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Setelah Ramadhan, Apa Kabar Ibadah Kita?
Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan
Manifesto Zakat: Cinta, Kemanusiaan, dan Keadilan
Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan
Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Bikin Haru, Jawaban Nyai Sinta Ketika Ditanya Tentang Kebiasaan Buka Puasa Gus Dur

Baca Lainnya

Rabu, 9 April 2025 - 07:16 WIB

Setelah Ramadhan, Apa Kabar Ibadah Kita?

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:23 WIB

Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:26 WIB

Manifesto Zakat: Cinta, Kemanusiaan, dan Keadilan

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:52 WIB

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

TERBARU

Babi hutan liar saat sudah diburu warga (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Pasutri di Jember Diseruduk Babi Hutan Liar Saat Mandi

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:19 WIB

Opinia

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:45 WIB