Ria Ricis Cerai Gugat dan Minta Hak Asuh Anak, Berikut Peluang Menang Menurut Hukum Perkawinan

Saturday, 3 February 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Sebagaimana dilansir diberbagai sumber Ria Ricis selain menggungat cerai sang suami Teuku Ryan, ia juga meminta hak asuh anak serta nafkah pasca perceraian. Gugatan cerai Ria Ricis kepada suaminya itu sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam gugatan cerainya, Ria Ricis juga meminta hak asuh anaknya jatuh padanya sebagai Ibu kandungnya serta ia juga meminta nafkah anak untuk anak sematawanyangnya itu. Dalil gugatan untuk menuntut nafkah anak karena anak tersebut lahir dari perkawinan yang sah sehingga ia memerlukan biaya pengasuhan dan baiaya hidup. Teuku Ryan sebagai ayah yang sah dari Moana masih punya kewajiban memberikan nafkah pasca perceraian.

Baca Juga :  Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa

Lalu bagaimana dengan tuntuntan hak asuh anak Ria Ricis jika dilihat dari perundang-undangan perkawinan di Indonesia. ? Sebenarnya tanpa diminta hak asuh anak dalam gugatan cerainya Ria Ricis adalah pemegang hak asuh anaknya yang lahir kurang lebih 1 tahun 6 bulan atau pada 26 Juli 2022 tersebut. Hal itu Karena anak sematawangnya itu masih berusia dibawah 12 tahun. Aturan hukum perkawinan Indonesia mengatur bahwa hak asuh anak dibawah umur 12 tahun menjadi hak asuh ibu kandungnya.

Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 41 menyebutkan bahwa baik ibu dan bapak berkewajiban memeliharan daan mendidik anaknya, jika ada perselisihan mengenai pengasuhan anak Pengadilan memberikan keputusannya.

Baca Juga :  Narasi Pincang Pesantren

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai aturan yang menjadi pengangan para hakim Pengadilan Agama memutus perkara lebih rinci mengatur hal pengasuhan anak. Dalam KHI pasal 105 huruf (a) disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan asal 105 huruf (c) menyebutkan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Dengan demikian jelas, Ria Ricis –jika nanti memang benar-benar cerai– berpeluang besar memperoleh hak asuh anaknya yang bernama lengkap Cut Raifa Aramoana itu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Menyoal Media dan Etika Kebebasan Berpendapat di Balik #BoikotTrans7
Narasi Pincang Pesantren
“Dosa-Dosa” Polri: Reformasi atau Transformasi?
Ijazah Palsu dan Misteri Dunia Kerja
Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa
“Jangan Menghantam DPR”: Retaknya Independensi MK
Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen
Melestarikan Jaringan

Baca Lainnya

Saturday, 18 October 2025 - 07:31 WIB

Menyoal Media dan Etika Kebebasan Berpendapat di Balik #BoikotTrans7

Tuesday, 14 October 2025 - 12:22 WIB

Narasi Pincang Pesantren

Saturday, 27 September 2025 - 06:55 WIB

“Dosa-Dosa” Polri: Reformasi atau Transformasi?

Monday, 22 September 2025 - 15:24 WIB

Ijazah Palsu dan Misteri Dunia Kerja

Tuesday, 2 September 2025 - 16:54 WIB

Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa

TERBARU