Ria Ricis Minta Hak Asuh Anak Dalam Gugatan Cerainya, Ini Pandagan Ulama Fiqh

Frensia.id -Humas Pengadilan Agama Jakarta selatan membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis. Pengajuan cerai Ria Yunita nama asli dari Ria Ricis sudah terdaftar di Agama Jakarta selatan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.Js

Dalam perkara cerai nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.Js tersebut Ria Ricis sebagai Penggugat tidak hanya meminta majelis hakimi memutus putusnya perkawinannya namun juga menuntut hak asuh anak supaya ditetapkan kepadanya sebagai ibu kandungnya.

Lalu bagaimana pandangan ulama fiqh terkait hak asuh anak? Pada prinsipnya ulama fiqh menyatakan merawat dan mendidik anak adalah kewajiban bagi kedua orang tuanya. Secara Rinci berikut padangan ulama Fiqh mengenai hak asuh anak.

Bacaan Lainnya

Imam Abu Hanifah
Ibu lebih berhak bagi anaknya sampai anak itu besar dan bisa berdiri sendiri dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Setelah itu bapaknya lebih berhak memeliharanya. Sedangkan untuk anak perempuan, ibu lebih berhak memeliharanya hingga ia dewasa, dan tidak diberi pilihan.

Imam Malik
Ibu lebih berhak memelihara anak perempuan hingga ia menikah, anak laki-laki juga sama, namun pendapat maliki yang mashur adalah hingga anak itu dewasa. Hak itu diberikan kepada ibu dan seterusnya keatas. Saudara perempuan ibu kandung, saudara perempuan nenek dari peihak ibu, ibu ibunya, ayah, ibu bapaknya ayah dan seterusnya.

Imam Syafii
Ibu lebih berhak memeliharanya, baik anak itu laki-laki maupun perempuan hingga ia berusia tujuh tahun. Apabila anak tersebut telah mecapai usia tujuh tahun maka anak tersebut diberikan hak pilih untuk ikut diantara ayah dan ibunya.

Imam Hambali
Ada dua pandangan; pertama, ibu lebih berhak terhadap anak laki-laki hingga berumur tujuh tahun setelah itu bisa memilih sedangkan anak perempuan ia tetap bersama ibunya meski sudah berumur tujuh tahun dn ada pilihan. Kedua sama hanya pendapatnya imam abu Hanifah.

Jika dicermati semua kalangan ulama fiqh khususnya imam fiqh empat mazhab menempatkan ibu sebagai pihak yang berhak mengasuh anaknya sebelum mumayyiz atau sebelum dewasa. Ulama fiqh menggunakan usia dewasa minimal umur tujuh tahun.

Dengan ketentuan tersebut secara fiqh Ria Ricis lebih berhak memperoleh hak asuh anaknya yang masih belum sampai tujuh tahun. Hal itu karena kasih sayangnya seorang ibu dipandang lebih luas, lebih mampu mencurahkan perasaan dan kesabarannya.