Riset Ilmiah Jelaskan Mengapa Tradisi Kawin Colong Masyarakat Osing Banyuwangi Tetap Lestari

Saturday, 24 August 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prosesi Kawin Colong - Suku Osing, Kemiren, Banyuwangi.

Ilustrasi prosesi Kawin Colong - Suku Osing, Kemiren, Banyuwangi.

Frensia.id – Kawin Colong adalah salah satu ritual pra pernikahan yang sudah menjadi tradisi masyarakat Osing, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kawin Colong merupakan bagian dari rentetan tiga ritual pernikahan masyarakat Osing, yang terdiri dari angkat-angkatan, kawin colong, dan ngleboni.

Masyarakat Osing sendiri menilai bahwa tradisi demikian adalah bentuk penghormatan terhadap sakralnya ritual pernikahan.

Sejumlah riset ilmiah pun telah banyak menjelaskan mengapa ritual demikian masih tetap lestari.

Seperti penelitian Maryulianto yang bertajuk ‘Kosmologi Perkawinan Dalam Pandangan Suku Osing (Studi di Desa Kemiren Banyuwangi)’ menjelaskan bahwa kawin colong tetap lestari lantaran tidak pernah merugikan pihak tertentu.

“Menurut masyarakat di Desa Kemiren Banyuwangi, selama melakukan perkawinan colong, dimulai dari nenek moyang sampai saat ini belum ada atau masih jarang ditemukan, dalam hal yang menimbulkan suatu akibat hukum yang merugikan salah satu pihak,” tulis Maryulianto pada risetnya dalam Jurnal Aliansi Januari 2024 lalu. 

Baca Juga :  Alasan Salah Satu Anggota DPRD Jember Tak Gunakan Dana Sosialisasi Raperda

Maryulianto menyebutkan bahwa awal mula perkawinan colong ini terjadi adalah restu orang tua yang tak segera didapatkan. Seringkali hal tersebut terjadi dari pihak orang tua perempuan, yang biasanya sudah memiliki pilihan jodoh untuk anaknya. 

Dalam situasi itulah pihak laki-laki harus menculik kekasihnya yang ia cintai, dan membawanya ke rumah untuk tinggal sementara di sana.

“Pada tradisi kawin colong diharuskan adanya kesepakan antara kedua belah pihak yang terlibat, dan tidak boleh dilakukan tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak saja,” tulis Maryulianto.

Baca Juga :  Warga Desak TPS Ditutup, Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Pengelolaan Sampah Desa Kedungrejo Dialihkan

Tradisi kawin colong ini pun mengaharuskan pihak laki-laki mengirimkan seorang Colok, yang bertugas untuk menyampaikan terhadap orang tua perempuan, bahwa putrinya sedang dalam prosesi kawin colong.

Seorang Colok dalam tradisi ini hanya berkewajiban menyampaikan, dan selanjutnya merupakan tanggungjawab dari kedua pihak keluarga yang sedang terlibat.

Hingga kini, belum pernah ada keluarga perempuan yang mengadu terhadap pihak berwajib. Hal demikian adalah bukti  bahwa kesadaran masyarakat Osing masih lestari akan adatnya sendiri.

“…apabila dalam lingkuan tersebut ada yang melakukan perkawinan colong, warga masyarakat sekitar menanggapinya dengan sikap saling menghargai ataupun saling membantu,” tegas Maryulianto dalam penelitiannya. (*)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan
PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Fatwa KUPI: Lindungi Perempuan dari Praktik Sunat yang Membahayakan
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Peluncuran Dolomit Satara Bersamaan dengan Hari Pahlawan, Ini Harapan Jhi Lilur
Tiga RSD di Jember Krisis Obat Akibat Tunggakan Hutang J-Keren Ratusan M
PAC GP Ansor Umbulsari Menggelar Renungan Malam HSN, Wabup Jember: Pesantren Adalah Kompas Moral yang Tidak Boleh Patah
Wabup Jember Mengafirmasi Puisi yang Dibaca Banser Ranting Paleran Berjudul Lirboyo Karya Gus Mus

Baca Lainnya

Sunday, 26 October 2025 - 11:39 WIB

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Saturday, 25 October 2025 - 12:32 WIB

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai

Thursday, 23 October 2025 - 22:16 WIB

UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Fatwa KUPI: Lindungi Perempuan dari Praktik Sunat yang Membahayakan

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

Thursday, 23 October 2025 - 16:14 WIB

Tiga RSD di Jember Krisis Obat Akibat Tunggakan Hutang J-Keren Ratusan M

TERBARU