Rutinitas ASN Hingga Yang Belum Kerja, Berubah di Bulan Puasa

Selasa, 12 Maret 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Pada bulan puasa, waktu kerja dan rutinitas terpaksa berubah. Bukan hanya ASN dan pekerja swasta, muslim yang belum bekerja pun, jam rutinitasnya terpaksa juga berubah.

Sebenarnya dalam UU atau Peraturan Pemerintah, tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur rutinitas atau Jam Kerja ASN dan pekerja Swasta di Bulan Puasa.

Apalagi untuk yang belum bekerja, mereka tetap bebas mengatur jam rutinitas hingga tidurnya.

Walaupun demikian, ada beberapa aturan dan informasi yang menjelaskan adanya perubahan jam kerja mereka.

Aparat Sipil Negara

Sebagaimana diumumkan oleh pemerintah, saat bulan puasa ada para ASN diubah jam kerjanya.

Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 H.

Bagi instansi yang menerapkan sistem 5 hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan ketentuannya dibagi menjadi dua jenis. Rincinya sebagaimana berikut ini;

  1. Dari Senin-Kamis,  Jam Kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00, dengan istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30.
  2. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30, dengan istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30.
Baca Juga :  Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menggunakan sistem 6 hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Senin-Kamis dan Sabtu, Jam kerja sejak pukul 08.00 hingga 14.00, dengan istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30.
  2. Khusus Jumat, jam kerja sejak pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30.

Peraturan ini berlaku di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan syarat bahwa pegawai harus memenuhi minimal 32 jam kerja dalam satu minggu.

Pekerja Swasta

Lantas bagaimana aturan untuk para pekerja swasta?. Pada Pasal 80 UU No. 13 tahun 2003, telah diatur mengenai kewajiban pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Pada konteks ini, para kekerja swasta sebenarnya juga memiliki hak untuk meminta pelaksanaan aturan tersebut di perusahaan tempatnya bekerja.

Jika perlu, perusahaan didorong untuk membuat aturan tambahan yang mendukung pelaksanaan pekerjaan selama bulan puasa. Apalagi aturan ini berlaku bagi karyawan yang bekerja di kantor maupun yang bekerja dari rumah.

Baca Juga :  KKN 47 UIN KHAS Jember Sinergi Pemuda Gelar Lomba Keagamaan, Kades Sumberlesung: Akan Menjadi Program Tahunan

Pemuda Yang Belum Bekerja

Untuk kelompok terakhir ini, malah tidak ada satu pun aturan yang melekat bagi mereka. Jadi mereka bebas menentukan rutinitasnya.

Walaupun demikian, karena mereka juga melaksanakan puasa, tentu rutinitasnya juga berubah.

Bagi pemuda yang belum mendapatkan kerja, yang penting bagi adalah menjaga ibadah puasanya. Sama dengan para ASN, mereka juga mengurangi rutinitas di siang hari.

Salah satu contohnya, beberapa mahasiswa yang baru lulus S1 dan belum mendapat pekerja UIN Kiai Haji Ahmad Shiddiq.  

Crew Frensia.id pada malam awal bulan puasa bertemu dan sempat ngobrol bersama mereka. Mereka mengaku juga mengubah rutinitasnya.

Sulaiman, salah satu pemuda yang juga ikut berkumpul, mengaku bahwa yang terpenting baginya adalah menjaga ibadah puasa. Karena belum bekerja, ia tidak punya kewajiban di siang hari.

Nonggkrong sampek sahur di sini. Kemudian habis subuh tidur. Nanti bangun untuk sholat saja. Setelah tidur lagi. Yang penting puasa tidak batal”, tuturnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Pandangan Plato Mengenai Swasembada
Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru
Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer
Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi
Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus

Baca Lainnya

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Senin, 24 Maret 2025 - 20:45 WIB

Pandangan Plato Mengenai Swasembada

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:15 WIB

Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:12 WIB

Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:31 WIB

Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB