Salah satu Larangan Pembiayaan Biaya KIP Kuliah Merdeka yang Diberikan Pemerintah Tahun 2024

Monday, 19 February 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Tahun 2024 ini, pemerintah melalui Pusat Layanan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek berencana kembali untuk mengalokasikan bantuan guna mendukung kelanjutan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa. Tentunya, pada  penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah ditentukan. Tentunya ada prosedur dan ketentuan penetapannya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan. Hal demikian sebagai  upaya konkret pemerintah dalam memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses dengan baik dan adil  oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  David Robie, Periset Yang Pernah Utarakan Standar Kebebasan Pers di Indonesia Bermasalah

Adapun ketentuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup. Bantuan tersebut disalurkan setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan klaster wilayah, yakni Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000, yang merujuk pada hasil survei Badan Pusat Statistik.

Dana bantuan biaya hidup ini secara penuh merupakan hak mahasiswa dan langsung ditransfer ke rekening mereka. Mahasiswa dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah, dan tidak boleh digunakan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun.

Sedangkan larangan-larangannya, tentu ada dan telah dijelaskan dalam resminya. Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain. Mereka tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil bagian dari bantuan biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

Baca Juga :  Kode Etik Jurnalistik, Pernah Dikaji Akademisi UIN SUKA Dalam Perspektif Islam

Hal ini termasuk tidak boleh memanipulasi buku rekening tabungan atau ATM mahasiswa penerima. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan oleh mahasiswa penerima.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peneliti Universitas Esa Unggul Sebut Kepentingan Konglomerat Media Rusak Demokrasi Pers
Logika Penguasaan Negara Pada Karya Jurnalistik Diteliti Akademisi
Dispendik Jember Lakukan Trauma Healing di SDN 02 Jelbuk Usai Insiden Guru Over Reaktif
Oknum Guru SD di Jelbuk Jember Telanjangi Murid Gegara Hilang Uang, Dispendik Tarik Pelaku dari Sekolah
David Robie, Periset Yang Pernah Utarakan Standar Kebebasan Pers di Indonesia Bermasalah
Kode Etik Jurnalistik, Pernah Dikaji Akademisi UIN SUKA Dalam Perspektif Islam
Buntut Dugaan Keracunan Siswa, Satgas MBG Jember Tinjau SPPG Umbulsari
Konferensi Akademik di UGM Bahas Masa Depan Demokrasi, Soroti Relasi Polisi, Militer, dan Gerakan Sosial
Tag :

Baca Lainnya

Tuesday, 10 February 2026 - 18:34 WIB

Peneliti Universitas Esa Unggul Sebut Kepentingan Konglomerat Media Rusak Demokrasi Pers

Tuesday, 10 February 2026 - 18:15 WIB

Logika Penguasaan Negara Pada Karya Jurnalistik Diteliti Akademisi

Tuesday, 10 February 2026 - 17:05 WIB

Dispendik Jember Lakukan Trauma Healing di SDN 02 Jelbuk Usai Insiden Guru Over Reaktif

Tuesday, 10 February 2026 - 16:52 WIB

Oknum Guru SD di Jelbuk Jember Telanjangi Murid Gegara Hilang Uang, Dispendik Tarik Pelaku dari Sekolah

Monday, 9 February 2026 - 20:12 WIB

Kode Etik Jurnalistik, Pernah Dikaji Akademisi UIN SUKA Dalam Perspektif Islam

TERBARU