Sering Menjadi Tuntutan Saat Peringatan May Day, Begini Sistem Upah Dalam Islam

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Peringatan 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia yang dikenal dengan istilah May Day belum mampu menyelesaikan permasalahan, serta membawa perubahan yang berarti terkait upah dan buruh.

May Day yang lahir dari aksi buruh di Kanada pada 1872 untuk menuntut diberlakukannya delapan jam kerja sehari. Kemudian sejak 1 Mei 1886 ditetapkan sebagai Hari Buruh Sedunia oleh Federation of Organized Trade and Labor Unions.

Aksi buruh tersebut merupakan reaksi terhadap pengetatan disipilin dan penginstensifan jam kerja, minimnya upah serta buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik akibat perubahan drastis ekonomi-politik yang merupakan dampak dari perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19, utamanya pada negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat.

Dilansir Frensia.id dari Penelitian Fuad Riyadi dengan judul, “Sistem dan Strategi Pengubahan Perspektif Islam” dalam Jurnal Iqtishadia, Vol. 8, No.1 Maret 2015, bahwa salah satu masalah utama dalam dunia pekerja atau buruh di Indonesia selain jam kerja dan  pemutusan hubungan kerja (PHK) ialah sistem pengupahan yang masih menganut kapitalisme.

Baca Juga :  Bupati Jember Muhammad Fawait Berikan Beasiswa Pendidikan ke Anak Guru Ngaji

Kapitalisme memandang upah hanya sebagai uang pengganti yang akan diterima pekerja sebagai pengganti dari biaya hidup yang telah dikeluarkan pekerja (buruh) agar mampu memproduksi (labour cost of production).

Sehingga akan selalu menjadi problem yang tak terselesaikan karena kesalahan tolak ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah untuk menentukan kelayakan gaji buruh yang kemudian disebut Upah Minimum.

Oleh karena itu, dari hal tersebut sejatinya dapat dipahami bahwa para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekedar untuk mempertahankan hidup mereka.

Baca Juga :  Di GKI Jember, Kolaborasi UIN KHAS & KUA Kaliwates Gaungkan Moderasi Beragama

Islam sebagai agama yang dikenal sangat peduli terhadap hak-hak kaum lemah, dalam penelitian Fuad Riyadi sistem pengupahan pada pekerja tidak hanya bertujuan pada pemenuhan kebutuhan ekonomi belaka, melainkan berdasar pada persaudaraan, keadilan sosio-ekonomi, kedamaian dan kebahagiaan jiwa, serta keharmonisan keluarga sosial.

Islam memandang upah sebagai nilai jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh (ajir) kepada majikan (pengusaha/musta’jir), yang penetapan besaran upahnya berdasar pada kesepakatan antara ajir dan musta’jir dengan mempertimbangkan manfaat tenaga oleh ajir, bukan living cost terendah atau upah minimum.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah
Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia
Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi
Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen
WASPADA! Peneliti Ungkap “Satu Benda” Paling Berbahaya Pemicu Kecelakaan Ojek Online di Jember
Raih Penghargaan! KUA Kaliwates Terbaik Soal Engagement Media
Direktur Politeknik Negeri Jember Dukung Penuh Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso Tegaskan Perkawinan Anak Akar Kemiskinan Struktural

Baca Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:49 WIB

WASPADA! Peneliti Ungkap “Satu Benda” Paling Berbahaya Pemicu Kecelakaan Ojek Online di Jember

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB