Sering Menjadi Tuntutan Saat Peringatan May Day, Begini Sistem Upah Dalam Islam

Wednesday, 1 May 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Peringatan 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia yang dikenal dengan istilah May Day belum mampu menyelesaikan permasalahan, serta membawa perubahan yang berarti terkait upah dan buruh.

May Day yang lahir dari aksi buruh di Kanada pada 1872 untuk menuntut diberlakukannya delapan jam kerja sehari. Kemudian sejak 1 Mei 1886 ditetapkan sebagai Hari Buruh Sedunia oleh Federation of Organized Trade and Labor Unions.

Aksi buruh tersebut merupakan reaksi terhadap pengetatan disipilin dan penginstensifan jam kerja, minimnya upah serta buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik akibat perubahan drastis ekonomi-politik yang merupakan dampak dari perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19, utamanya pada negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat.

Dilansir Frensia.id dari Penelitian Fuad Riyadi dengan judul, “Sistem dan Strategi Pengubahan Perspektif Islam” dalam Jurnal Iqtishadia, Vol. 8, No.1 Maret 2015, bahwa salah satu masalah utama dalam dunia pekerja atau buruh di Indonesia selain jam kerja dan  pemutusan hubungan kerja (PHK) ialah sistem pengupahan yang masih menganut kapitalisme.

Baca Juga :  Siswi SLB Negeri Jember Raih Juara Nasional, Ortu Berharap Pemkab Beri Apresiasi

Kapitalisme memandang upah hanya sebagai uang pengganti yang akan diterima pekerja sebagai pengganti dari biaya hidup yang telah dikeluarkan pekerja (buruh) agar mampu memproduksi (labour cost of production).

Sehingga akan selalu menjadi problem yang tak terselesaikan karena kesalahan tolak ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah untuk menentukan kelayakan gaji buruh yang kemudian disebut Upah Minimum.

Oleh karena itu, dari hal tersebut sejatinya dapat dipahami bahwa para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekedar untuk mempertahankan hidup mereka.

Baca Juga :  Peringati Hari Koperasi Ke-79, Dekopinda Jember Gelar Jalan Sehat hingga Gaet Puluhan UMKM

Islam sebagai agama yang dikenal sangat peduli terhadap hak-hak kaum lemah, dalam penelitian Fuad Riyadi sistem pengupahan pada pekerja tidak hanya bertujuan pada pemenuhan kebutuhan ekonomi belaka, melainkan berdasar pada persaudaraan, keadilan sosio-ekonomi, kedamaian dan kebahagiaan jiwa, serta keharmonisan keluarga sosial.

Islam memandang upah sebagai nilai jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh (ajir) kepada majikan (pengusaha/musta’jir), yang penetapan besaran upahnya berdasar pada kesepakatan antara ajir dan musta’jir dengan mempertimbangkan manfaat tenaga oleh ajir, bukan living cost terendah atau upah minimum.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pengukuhan Guru Besar Prof Hamdanah Soroti Urgensi Kelembagaan Pendidikan Islam Berkeadilan Gender
Morula IVF Gandeng RSI Fatimah Banyuwangi, Perkuat Layanan Fertilitas
Emas hingga Daging Sapi Jadi Penyumbang Andil Inflasi Tahunan Jember pada Juli 2026
BPS Catat Inflasi Tahunan Jember pada Juli 2026 Capai 2,53 Persen
Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu
Polije Gaet Kampus Korsel Gelar WFK-ICT 2026, Libatkan 10 Politeknik
Peringati Hari Koperasi Ke-79, Dekopinda Jember Gelar Jalan Sehat hingga Gaet Puluhan UMKM
KKN Posko 61 Lakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di Kupang Curahdami Bondowoso

Baca Lainnya

Wednesday, 12 August 2026 - 16:26 WIB

Pengukuhan Guru Besar Prof Hamdanah Soroti Urgensi Kelembagaan Pendidikan Islam Berkeadilan Gender

Monday, 10 August 2026 - 01:33 WIB

Morula IVF Gandeng RSI Fatimah Banyuwangi, Perkuat Layanan Fertilitas

Wednesday, 5 August 2026 - 17:30 WIB

Emas hingga Daging Sapi Jadi Penyumbang Andil Inflasi Tahunan Jember pada Juli 2026

Wednesday, 5 August 2026 - 15:30 WIB

BPS Catat Inflasi Tahunan Jember pada Juli 2026 Capai 2,53 Persen

Tuesday, 4 August 2026 - 23:40 WIB

Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading