Frensia.id- Shalat Tarawih sebenarnya tidak ada dalam Qur’an. Apalagi banyak perbedaan mengenai rakaatnya. Apakah dapat dibid’ahkan?
Beberapa pakar ulama’ setelah sebenarnya telah mengkaji hal tersebut. Mereka memang bersempakat bahwa memang penjelasan atau istilah shalat tarawih tidak ada dalam kitab suci Ummat Islam.
Persoalan ini telah dibahas Prof. Dr. KH. Imam Ghozali Said, dalam buku yang berjudul, “Puasa dalam Dimensi Fiqh Sufistik”. Dalam bukau tersebut diceritakan ada pertanyaan dari Perempuan bernama Nur Kholilah dari Pasuruan.
“Kiai yang terhormat, selama saya membaca buku-buku terjemahan hadis, saya tidak menemukan istilah shalat tarawih dalam teks-teks hadis. Kata tarawih juga tidak ada dalam Alquran. Kapan istilah shalat tarawih itu muncul, dan siapa penemunya? Jika istilah shalat tarawih bukan sabda Nabi, apakah shalat ini tidak termasuk bidah?”, tanyanya.
Guru besar alumni Mesir tersebut menjelaskan bahwa benar sekali istilah ‘shalat tarawih’ tidak secara khusus disebutkan dalam teks-teks hadis bahkan Qur’an.
Istilah ini mulai muncul ketika para kodifikator hadis, seperti Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan yang lainnya, mulai mengkaji dan merangkum ajaran Nabi Muhammad SAW pada abad ke-3 dan ke-4 Hijriyah. Dalam riwayat-riwayat hadis, Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk tentang ibadah malam yang dikerjakan pada bulan Ramadan.
Misalnya ada hadist berikut;
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim no. 759, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu).
Istilah ‘shalat tarawih’ sendiri tidak disebutkan secara langsung dalam riwayat-riwayat tersebut. Ini menunjukkan bahwa terminologi khusus yang digunakan untuk ibadah tersebut berkembang dalam proses pengkajian dan penulisan hadis, dimulai dari masa para kodifikator awal.
Pemahaman tentang transformasi istilah “shalat tarawih” dari teks-teks hadis dan pengaruhnya terhadap praktik ibadah dalam Islam sangatlah tepat. Memang benar bahwa para mudawwin hadis, seperti Bukhari dan Muslim, menyusun bab-bab yang menyoroti aspek-aspek ibadah seperti shalat tarawih dan puasa dalam bulan Ramadan.
Mereka merujuk pada teks-teks hadis yang menggambarkan praktik qiyam Ramadan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Penggunaan istilah “shalat tarawih” mungkin berasal dari pemahaman para ulama terhadap teks-teks hadis yang menggambarkan ibadah malam dalam bulan Ramadan, yang sering kali diselingi dengan istirahat setiap dua rakaat.
Hal ini membuat istilah “tarawih” muncul untuk menggambarkan praktik ini, di mana ibadah tersebut dilakukan dalam beberapa siklus dua rakaat dengan istirahat di antaranya. Meskipun istilah ini tidak secara langsung disebutkan dalam Alquran atau hadis-hadis primer, tetapi dipahami melalui proses istinbath (penarikan kesimpulan hukum dari sumber-sumber primer).
Maklum ketika praktik shalat tarawih mendapat status hukum sunah yang sangat dianjurkan. Penting untuk diingat bahwa meskipun istilah “shalat tarawih” mungkin bukan merupakan bagian dari teks-teks asli, namun dianggap sebagai bagian penting dari ibadah Ramadan dan mendapat pengakuan dalam tradisi Islam sebagai cara untuk mendapatkan pahala surga.
Jadi yang demikian bukanlah bid’ah yang dilarang, tetapi sebuah tradisi yang dianjurkan dan dipraktikkan secara luas oleh umat Islam di seluruh dunia.