Frensia.Id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melalui Komisi D melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Senin (16/12/2024). Dalam sidak tersebut, Komisi D mempertanyakan penyebab sejumlah guru honorer di Jember belum menerima gaji selama 10 bulan terakhir.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menanyakan keluhan salah satu guru di SMPN 9 Jember yang mulai Maret hingga Desember 2024 tidak mendapatkan SK atau ditahan oleh Dispendik.
“Sanksi disiplin guru honorer atau semacamnya, Yanuar guru SMPN 9 Jember yang melanggar disiplin tidak masuk, mulai Maret sampai Desember pengakuannya tidak mendapat atau SK ditahan oleh Dispendik, hingga Maret sampai sekarang, dan Januari diberikan kembali,” katanya, Senin (16/12/2024).
Alfian juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari guru honorer yang mengaku tidak mendapatkan hak. Alfian merasa kasihan, hingga yang bersangkutan mengadu kepada dirinya selaku wakil rakyat di legislatif.
Oleh sebab itu, pada kesempatan sidak, ia menanyakan kepada Dispendik terkait hal tersebut. “Kok sampai SK nya dipending atau ditahan. Saya ingin berimbang laporannya. Karena sementara ini hanya dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Alfian juga menanyakan, kenapa guru tersebut tidak mendapat SK serta gaji mulai bulan Maret. Baru bisa pada Januari tahun 2025.
“Guru ini melaporkan, mendapatkan sanksi dan tidak mendapat SK serta tidak gajian mulai Maret. Januari (tahun depan) itu baru bisa. Itu bagaimana sebenarnya,” tanya Alfian.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono menyampaikan bahwa pihak sekolah melakukan hal itu agar supaya guru bertindak disiplin.
“Kita prinsipnya guru bertindak disiplin dan tidak ada persoalan. Apalagi itu mengorbankan nama lembaga, institusi dan nama guru yang lain. Kita jaga, tentunya ada tahapan seperti pembinaan, kalau sudah bagus kembali lagi,” katanya menerangkan.
Menurutnya, tidak ada penangguhan SK, selama evaluasi kepala sekolah baik, otomatis nanti SK akan dikembalikan lagi Januari mendatang.
Hadi menyatakan, memang setiap pengangkatan GTT pengangkatan atau kontrak kerja semuanya di awal tahun. Setelah itu, pihak sekolah akan menerbitkan lagi SK, berdasarkan penilaian kepala sekolah.
“GTT atau PTT itu evaluasinya dari kepala sekolah. Kalau ada yang memberikan teguran, ya kepala sekolah. Kalau sudah baik, sebelum kita berikan SK kita minta rapotnya kepada kepala sekolah. “Mana (guru) yang baik atau yang tidak baik. Kalau tidak baik dipertahankan, kasihan juga lembaga sekolah. Kita ada penilaian dari kepala sekolah,” ucapnya tegas.
Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat peran guru yang sangat vital dalam mencetak generasi penerus bangsa. Sementara yang bersangkutan ini, sepengetahuannya, ia berstatemen kurang baik di media dengan membawa nama institusi atau lembaga atau OPD lain Pemerintah Kabupaten Jember.
Sehingga menurut Kepala Dinas Pendidikan Jember, sulit untuk dipertanggung jawabkan, serta membawa OPD lain yang bukan ramahnya.