Sidak Dispendik, Komisi D DPRD Jember Pertanyakan Soal Guru Tanpa Gaji selama 10 Bulan

Monday, 16 December 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Dispendik, Komisi D DPRD Jember Pertanyakan Soal Guru Tanpa Gaji selama 10 Bulan (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Sidak Dispendik, Komisi D DPRD Jember Pertanyakan Soal Guru Tanpa Gaji selama 10 Bulan (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Frensia.Id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melalui Komisi D melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Senin (16/12/2024). Dalam sidak tersebut, Komisi D mempertanyakan penyebab sejumlah guru honorer di Jember belum menerima gaji selama 10 bulan terakhir.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menanyakan keluhan salah satu guru di SMPN 9 Jember yang mulai Maret hingga Desember 2024 tidak mendapatkan SK atau ditahan oleh Dispendik.

“Sanksi disiplin guru honorer atau semacamnya, Yanuar guru SMPN 9 Jember yang melanggar disiplin tidak masuk, mulai Maret sampai Desember pengakuannya tidak mendapat atau SK ditahan oleh Dispendik, hingga Maret sampai sekarang, dan Januari diberikan kembali,” katanya, Senin (16/12/2024).

Alfian juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima  laporan dari guru honorer yang mengaku tidak mendapatkan hak. Alfian merasa kasihan, hingga yang bersangkutan mengadu kepada dirinya selaku wakil rakyat di legislatif.

Oleh sebab itu, pada kesempatan sidak, ia menanyakan kepada Dispendik terkait hal tersebut. “Kok sampai SK nya dipending atau ditahan. Saya ingin berimbang laporannya. Karena sementara ini hanya dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Di Momen Hari Santri Nasional, Brulantara Grup Gerakkan Santri Bangun Kemandirian Laut

Alfian juga menanyakan, kenapa guru tersebut tidak mendapat SK serta gaji mulai bulan Maret. Baru bisa pada Januari tahun 2025.

“Guru ini melaporkan, mendapatkan sanksi dan tidak mendapat SK serta tidak gajian mulai Maret. Januari (tahun depan) itu baru bisa. Itu bagaimana sebenarnya,” tanya Alfian.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono menyampaikan bahwa pihak sekolah melakukan hal itu agar supaya guru bertindak disiplin.

“Kita prinsipnya guru bertindak disiplin dan tidak ada persoalan. Apalagi itu mengorbankan nama lembaga, institusi dan nama guru yang lain. Kita jaga, tentunya ada tahapan seperti pembinaan, kalau sudah bagus kembali lagi,” katanya menerangkan.

Menurutnya, tidak ada penangguhan SK, selama evaluasi kepala sekolah baik, otomatis nanti SK akan dikembalikan lagi Januari mendatang.

Hadi menyatakan, memang setiap pengangkatan GTT pengangkatan atau kontrak kerja semuanya di awal tahun. Setelah itu, pihak sekolah akan menerbitkan lagi SK, berdasarkan penilaian kepala sekolah.

Baca Juga :  Fantastis! Pembukaan MTQ XXXI di Jember Disebut Kalahkan Even Nasional

“GTT atau PTT itu evaluasinya dari kepala sekolah. Kalau ada yang memberikan teguran, ya kepala sekolah. Kalau sudah baik, sebelum kita berikan SK kita minta rapotnya kepada kepala sekolah. “Mana (guru) yang baik atau yang tidak baik. Kalau tidak baik dipertahankan, kasihan juga lembaga sekolah. Kita ada penilaian dari kepala sekolah,” ucapnya tegas.

Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat peran guru yang sangat vital dalam mencetak generasi penerus bangsa. Sementara yang bersangkutan ini, sepengetahuannya, ia berstatemen kurang baik di media dengan membawa nama institusi atau lembaga atau OPD lain Pemerintah Kabupaten Jember.

Sehingga menurut Kepala Dinas Pendidikan Jember, sulit untuk dipertanggung jawabkan, serta membawa OPD lain yang bukan ramahnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

“Gus’e Menyapa” di Jombang Jember: Sosialisasikan Program Pemerintah hingga Perputaran Ekonomi Lokal
Bupati Fawait Ajak Petani Kumpul Pastikan Bantuan Pertanian Tak Salah Arah
IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio
Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember
Cita Rasa Khas Kopi Lereng Gunung Raung, Petani Jember Harap Perhatian Pemerintah
Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan
Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah
Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology

Baca Lainnya

Sunday, 9 November 2025 - 16:07 WIB

“Gus’e Menyapa” di Jombang Jember: Sosialisasikan Program Pemerintah hingga Perputaran Ekonomi Lokal

Sunday, 9 November 2025 - 16:02 WIB

Bupati Fawait Ajak Petani Kumpul Pastikan Bantuan Pertanian Tak Salah Arah

Saturday, 8 November 2025 - 18:48 WIB

IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio

Friday, 7 November 2025 - 15:16 WIB

Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

TERBARU

Mohammad HarisTaufiqur Rahman, S.H., M.H.
(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bondowoso & Reviewers Jurnal Iqtishaduna UIN Alauddin Makasar)

Opinia

Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara

Monday, 10 Nov 2025 - 14:38 WIB