Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Senin, 22 April 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar sumber tangkapan layar X @AdhieMassardi

Ilustrasi gambar sumber tangkapan layar X @AdhieMassardi

Frensia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon dari pasangan Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud (GAMA).

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 ini dibacakan oleh ketua MK, Suharto pada Senin tanggal 22 April. Dalam putusan yang dibacakan, Ketua MK menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon, baik dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2924, lima (5) hakim konstitusi menolak permohonan, sementara tiga (3) hakim mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hal ini sebagaimana disampaikan Suharto selaku ketua MK dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres.

“terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” jelas Suhartoyo dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin 22/04/24.

Adapun tuntutan Anies-Muhaimin yang ditolak dalam sidang putusan sengketa Pemilu diantaranya sebagai berikut.

Pertama, membatalkan keputusan komisi pemilihan umum no. 360 tahun 2024 tentang penerapan hasil pemilihan umum.

Kedua, mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres momor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu.

Baca Juga :  Kabar Gembira Bagi Pengguna Motor Listrik, United E-Motor Hadir di Jember

Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.

Keempat, memerintahkan Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Sementara itu, tuntutan pasangan Ganjar-Mahfud yang diajukan ke MK dalam perkara sengketa pemilu 2024 diantaranya sebagai berikut.

Pertama, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 tahun 2024 tentang hasil penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ketiga, memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanpa mengikut sertakan pasangan Prabowo-Gibran.

Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 ada enam klaster isu dari pemohon yang dibahas dalam sidang PHPU, diantaranya sebagai berikut.

  1. Independensi penyelenggara pemilu. Dalam hal ini menyatakan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon 02 dengan alasan kurang bukti materiil, sehingga tidak beralasan menurut hukum.
  2. Keabsahan pencalonan presiden dan wapres. Dugaan adanya ketidaknetralan dalam verifikasi dan penetapan Paslon 02 tentang perubahan syarat oleh pemohon untuk mendiskualifikasi termohon, adalah tidak beralasan menurut hukum.
  3. Adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu paslon presiden dan wapres tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum.
  4. Dugaan mobilisasi pejabat / aparatur negara tidak terbukti secara hukum, sehingga tidak beralasan menurut hukum.
  5. Pemohon menjelaskan terjadi pelanggaran prosedur Pemilu yang memengaruhi hasil perolehan suara. Selain itu, menyebutkan terdapat 502.563 kejanggalan dalam DPT. Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
  6. Pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap), baik kecurangan sistem IT dan penggunaan teknologi Sirekap. Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil pemohon a woy tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga :  Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

Atas dasar tersebut, Amar Putusan menetapkan Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember
Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Gus Rivqy Ajak Warga Jaga Nilai Kebangsaan
Gus Khozin Soroti Catatan Hitam Proses Demokrasi di Jember dan Dorong Revisi UU Pemilu
Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ
Banyak Keluhan Jalan Rusak, Gus Fawait Sebut 56 Ruas Sudah Mulai Dibenahi
Kabar Gembira Bagi Pengguna Motor Listrik, United E-Motor Hadir di Jember
Aksi Anarkis May Day, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah: Itu Tak Mencerminkan Sikap Buruh
Demi Memajukan Banyuwangi Bersama, Bupati Ipuk Temui Ikawangi Pusat

Baca Lainnya

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:56 WIB

Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:00 WIB

Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Gus Rivqy Ajak Warga Jaga Nilai Kebangsaan

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:59 WIB

Gus Khozin Soroti Catatan Hitam Proses Demokrasi di Jember dan Dorong Revisi UU Pemilu

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:10 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:50 WIB

Banyak Keluhan Jalan Rusak, Gus Fawait Sebut 56 Ruas Sudah Mulai Dibenahi

TERBARU

ilustrasi ijazah sebagai produk lembaga pendidikan

Kolomiah

Legitimasi Sistem Pendidikan

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:59 WIB

Educatia

Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 03:57 WIB