Orang Tua Telah Mencarikan Jodoh Untuk Menikah. Bagaimana Muslimah Harus Bersikap? Simak Penjelasan Berikut.

Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Frenisa.id – Ketika mendengar perihal perjodohan, masyarakat Indonesia akan menyanggahnya dengan “Sekarang bukan lagi zamannya Siti Nurbaya!”

Ungkapan demikian muncul sebagai respon atas penolakan dan ketidaksepakatan akan adanya jodoh-menjodohkan.

Sampai hari ini, perjodohan masih kerap dilakukan oleh orang tua. Hal itu kadang bisa dianggap wajar, karena kekhawatiran orang tua yang melihat anak gadisnya yang belum kunjung menikah.

Tapi juga perjodohan dilakukan terkadang hanya ingin menjaga status sosial. Kalangan bangsawan dengan bangsawan, darah biru dengan biru, hingga yang kaya dengan kaya.

Lantas, bagaimana sikap yang harus dilakukan oleh seorang gadis muslimah jika terlanjur dijodohkan oleh orang tuanya sekiranya tidak bertentangan dengan Islam?

Baca Juga :  Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Melansir dari berbagai sumber bahwa disunnahkan orang tua yang hendak menikahkan anaknya, harus meminta izin terlebih dahulu.

Dalam sebuah hadits disebutkan,  “Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinya adalah keterdiamannya.” (HR. Muslim).

Maka, seorang gadis Muslimah ketika tidak menerima terhadap perjodohan yang dilakukan, harus dapat berbicara dengan tegas bahwa ia tidak mau. Karena diamnya menandakan setuju.

Dan demikian juga dapat dipahami bahwa Islam memberikan hak seorang gadis Muslimah untuk memilih, menerima atau menolak dengan siapa akan menikah dan siapa yang akan menjadi ayah dari anak-anaknya.

Selain itu, pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mensyaratkan adanya persetujuan kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan.

Baca Juga :  Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut adanya persetujuan kedua mempelai dimaksudkan adanya kebebasan untuk memilih pasangan.

Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga memberikan jalan keluar ketika terlanjur menikah dengan paksaan, yakni dapat mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (1).

Tapi, penting untuk diketahui bahwa orang tua yang memaksa menikah anaknya bukanlah suatu perkara yang haram tetapi hanya sebatas pada level makruh. Sebagaimana ditegaskan dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’ie.

Semoga penjelasan singkat diatas dapat menjadi pertimbangan oleh orang tua, untuk tidak memaksakan kehendaknya sendiri untuk menjdodohkan anak gadisnya. Aamiin..

Wallahu A’lam Bishshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri
Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo
Ketua Umum DKP Panji Bangsa Kecam Keras Trans7: Bela Kiai, Santri dan Martabat Pesantren
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Resmi Ditutup! Gubernur Khofifah Sebut Acara MTQ XXXXI Jatim di Jember Terbaik Sepanjang Sejarah
Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Baca Lainnya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Ketua Umum DKP Panji Bangsa Kecam Keras Trans7: Bela Kiai, Santri dan Martabat Pesantren

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

TERBARU