Frensia.id – Kejaksaan Negeri Jember telah memberlakukan pembayaran non-tunai (online payment) pada layanan tilang sejak Kamis, 30 November 2023 lalu.
Ketentuan tersebut terpampang jelas pada pengumuman yang tertempel di kaca ruangan Pos Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Jember.
Namun, beberapa masyarakat mengeluhkan mekanisme tersebut dikarenakan petugas pos hanya menerima bukti pembayaran fisik.
“kata petugasnya sebenarnya bisa dengan transfer atau M-Banking, hanya saja mereka butuh dan hanya menerima bukti fisik, serta mengarahkan saya untuk bayar via Indomaret,” ungkap Ali Akbar (22) warga Kaliwates yang mengurusi tilang pada Jumat, 8 November 2024 siang.
Ali Akbar merasa bahwa hal tersebut mempersulit masyarakat, karena bagi mereka yang belum mengetahui mekanisme tersebut, harus bolak-balik kejaksaan-Indomaret.
Padahal menurutnya, sejatinya masyarakat bisa mengurusi secara mandiri dengan mengakses e-tilang pada laman tilang.kejaksaan.go.id, yang juga tertempel pada pos pelayanan tilang.
“berawal dari curiga, saya coba akses situs itu untuk mengecek nominal pembayaran. Tapi kemudian saya paham ternyata pada aplikasi itu tersedia banyak opsi pembayaran yang dapat dilakukan,” kata Pemuda asal Bondowoso itu.
Ia juga menjelaskan pada halaman utama aplikasi e-tilang, pelanggar lalu lintas hanya perlu memasukkan nomor registrasi yang tertera pada bagian kiri bawah surat tilang.
Selanjutnya, akan muncul kode pembayaran, identitas dan total denda yang harus dibayarkan. Serta, panduan pembayaran yang dapat dilakukan melalui puluhan Bank dan berbagai layanan perbankan, seperti ATM, Teller, Internet Banking, dan Mobile Banking
“dalam panduan pembayaran, juga tersedia melalui e-Commerce, seperti Bukalapak dan Tokopedia. Maka, sangat disayangkan kejaksaan hanya menerima bukti pembayaran fisik lewat Indomaret,” tambahnya.
Selain itu, saat dirinya mengakses e-tilang usai melakukan pembayaran dan mengambil SIM yang ditahan. Ia melihat yang tercantum pada struknya bukan pembayaran melalui Indomaret, tetapi melalui Teller.
Untuk itu, ia berharap Kejaksaan Negeri Jember dapat memperbaiki mekanisme tersebut sesuai dengan pengaturan yang telah diatur dalam undang-undang.
“saya berharap kejaksaan dapat merubah mekanisme kolot itu, dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Masa kalah dengan warung kopi yang kini bisa bayar dengan QRIS,” pungkasnya.