Sudah Berlakukan Non-Tunai, Kejaksaan Negeri Jember Masih Wajibkan Bukti Pembayaran Fisik

Jumat, 8 November 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kejaksaan Negeri Jember Berlakukan Pembaran Non-Tunai, Masih Wajibkan Bukti Pembayaran Fisik (Sumber: Istimewa)

Gambar Kejaksaan Negeri Jember Berlakukan Pembaran Non-Tunai, Masih Wajibkan Bukti Pembayaran Fisik (Sumber: Istimewa)

Frensia.id – Kejaksaan Negeri Jember telah memberlakukan pembayaran non-tunai (online payment) pada layanan tilang sejak Kamis, 30 November 2023 lalu.

Ketentuan tersebut terpampang jelas pada pengumuman yang tertempel di kaca ruangan Pos Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Jember.

Namun, beberapa masyarakat mengeluhkan mekanisme tersebut dikarenakan petugas pos hanya menerima bukti pembayaran fisik.

“kata petugasnya sebenarnya bisa dengan transfer atau M-Banking, hanya saja mereka butuh dan hanya menerima bukti fisik, serta mengarahkan saya untuk bayar via Indomaret,” ungkap Ali Akbar (22) warga Kaliwates yang mengurusi tilang pada Jumat, 8 November 2024 siang.

Ali Akbar merasa bahwa hal tersebut mempersulit masyarakat, karena bagi mereka yang belum mengetahui mekanisme tersebut, harus bolak-balik kejaksaan-Indomaret.

Baca Juga :  Bupati Hendy Sakit dan Dirawat di RSD Soebandi Jember

Padahal menurutnya, sejatinya masyarakat bisa mengurusi secara mandiri dengan mengakses e-tilang pada laman tilang.kejaksaan.go.id, yang juga tertempel pada pos pelayanan tilang.

“berawal dari curiga, saya coba akses situs itu untuk mengecek nominal pembayaran. Tapi kemudian saya paham ternyata pada aplikasi itu tersedia banyak opsi pembayaran yang dapat dilakukan,” kata Pemuda asal Bondowoso itu.

Ia juga menjelaskan pada halaman utama aplikasi e-tilang, pelanggar lalu lintas hanya perlu memasukkan nomor registrasi yang tertera pada bagian kiri bawah surat tilang.

Selanjutnya, akan muncul kode pembayaran, identitas dan total denda yang harus dibayarkan. Serta, panduan pembayaran yang dapat dilakukan melalui puluhan Bank dan berbagai layanan perbankan, seperti ATM, Teller, Internet Banking, dan Mobile Banking

Baca Juga :  Luluskan 12 Mahasiswa Disabilitas, Wujud Nyata Inklusivitas di Kampus UNIPAR Jember

“dalam panduan pembayaran, juga tersedia melalui e-Commerce, seperti Bukalapak dan Tokopedia. Maka, sangat disayangkan kejaksaan hanya menerima bukti pembayaran fisik lewat Indomaret,” tambahnya.

Selain itu, saat dirinya mengakses e-tilang usai melakukan pembayaran dan mengambil SIM yang ditahan. Ia melihat yang tercantum pada struknya bukan pembayaran melalui Indomaret, tetapi melalui Teller.

Untuk itu, ia berharap Kejaksaan Negeri Jember dapat memperbaiki mekanisme tersebut sesuai dengan pengaturan yang telah diatur dalam undang-undang.

“saya berharap kejaksaan dapat merubah mekanisme kolot itu, dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Masa kalah dengan warung kopi yang kini bisa bayar dengan QRIS,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Pandangan Plato Mengenai Swasembada
Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru
Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer
Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi
Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus

Baca Lainnya

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Senin, 24 Maret 2025 - 20:45 WIB

Pandangan Plato Mengenai Swasembada

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:15 WIB

Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:12 WIB

Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:31 WIB

Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi

TERBARU

Don Quixote, Tokoh fiksi karangan Miguel De Cervantes

Kolomiah

Kita Adalah Don Quixote yang Terhijab

Jumat, 4 Apr 2025 - 13:02 WIB

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB