Sudah Berlakukan Non-Tunai, Kejaksaan Negeri Jember Masih Wajibkan Bukti Pembayaran Fisik

Friday, 8 November 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kejaksaan Negeri Jember Berlakukan Pembaran Non-Tunai, Masih Wajibkan Bukti Pembayaran Fisik (Sumber: Istimewa)

Gambar Kejaksaan Negeri Jember Berlakukan Pembaran Non-Tunai, Masih Wajibkan Bukti Pembayaran Fisik (Sumber: Istimewa)

Frensia.id – Kejaksaan Negeri Jember telah memberlakukan pembayaran non-tunai (online payment) pada layanan tilang sejak Kamis, 30 November 2023 lalu.

Ketentuan tersebut terpampang jelas pada pengumuman yang tertempel di kaca ruangan Pos Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Jember.

Namun, beberapa masyarakat mengeluhkan mekanisme tersebut dikarenakan petugas pos hanya menerima bukti pembayaran fisik.

“kata petugasnya sebenarnya bisa dengan transfer atau M-Banking, hanya saja mereka butuh dan hanya menerima bukti fisik, serta mengarahkan saya untuk bayar via Indomaret,” ungkap Ali Akbar (22) warga Kaliwates yang mengurusi tilang pada Jumat, 8 November 2024 siang.

Ali Akbar merasa bahwa hal tersebut mempersulit masyarakat, karena bagi mereka yang belum mengetahui mekanisme tersebut, harus bolak-balik kejaksaan-Indomaret.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026

Padahal menurutnya, sejatinya masyarakat bisa mengurusi secara mandiri dengan mengakses e-tilang pada laman tilang.kejaksaan.go.id, yang juga tertempel pada pos pelayanan tilang.

“berawal dari curiga, saya coba akses situs itu untuk mengecek nominal pembayaran. Tapi kemudian saya paham ternyata pada aplikasi itu tersedia banyak opsi pembayaran yang dapat dilakukan,” kata Pemuda asal Bondowoso itu.

Ia juga menjelaskan pada halaman utama aplikasi e-tilang, pelanggar lalu lintas hanya perlu memasukkan nomor registrasi yang tertera pada bagian kiri bawah surat tilang.

Selanjutnya, akan muncul kode pembayaran, identitas dan total denda yang harus dibayarkan. Serta, panduan pembayaran yang dapat dilakukan melalui puluhan Bank dan berbagai layanan perbankan, seperti ATM, Teller, Internet Banking, dan Mobile Banking

Baca Juga :  David Robie, Periset Yang Pernah Utarakan Standar Kebebasan Pers di Indonesia Bermasalah

“dalam panduan pembayaran, juga tersedia melalui e-Commerce, seperti Bukalapak dan Tokopedia. Maka, sangat disayangkan kejaksaan hanya menerima bukti pembayaran fisik lewat Indomaret,” tambahnya.

Selain itu, saat dirinya mengakses e-tilang usai melakukan pembayaran dan mengambil SIM yang ditahan. Ia melihat yang tercantum pada struknya bukan pembayaran melalui Indomaret, tetapi melalui Teller.

Untuk itu, ia berharap Kejaksaan Negeri Jember dapat memperbaiki mekanisme tersebut sesuai dengan pengaturan yang telah diatur dalam undang-undang.

“saya berharap kejaksaan dapat merubah mekanisme kolot itu, dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Masa kalah dengan warung kopi yang kini bisa bayar dengan QRIS,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jelang Hari Raya, Laka Depan Antar Pemotor Terjadi di Jember
4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali
Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha
UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026
Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan
Gerbang SDN di Jember Disegel Ahli Waris Dini Hari
Gegara Sejoli Mesum, UNEJ Bakal Perbanyak Frekuensi Patroli Security di Wilayah Kampus

Baca Lainnya

Thursday, 19 March 2026 - 23:38 WIB

Jelang Hari Raya, Laka Depan Antar Pemotor Terjadi di Jember

Thursday, 12 March 2026 - 12:14 WIB

4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali

Saturday, 7 March 2026 - 20:00 WIB

Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim

Saturday, 28 February 2026 - 12:56 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha

Thursday, 26 February 2026 - 17:15 WIB

UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026

TERBARU

Educatia

Jelang Hari Raya, Laka Depan Antar Pemotor Terjadi di Jember

Thursday, 19 Mar 2026 - 23:38 WIB

Suasana para jamaah saat melaksanakan ibadah sholat IdulFitri di Masjid Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Desa Suger, Kacamatan Jelbuk, Jember. (Fadli/Frensia).

Religia

Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Thursday, 19 Mar 2026 - 07:58 WIB