Tahapan Pemilu Memasuki Masa Tenang: PTPS Mulai Bertugas, KPPS Ngapain?

Minggu, 11 Februari 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa Tenang Pemilu PTPS Menurunkan APK (Sebelah Kanan), KPPS Bagikan Surat Undangan (3 Foto Kiri) (Sumber: Istimewa)

Masa Tenang Pemilu PTPS Menurunkan APK (Sebelah Kanan), KPPS Bagikan Surat Undangan (3 Foto Kiri) (Sumber: Istimewa)

Frensia.id – Tahapan Pemilu 2024 telah sampai pada babak masa tenang yang dimulai Hari Minggu (11/2) sampai sehari menjelang hari pemungutan suara, Selasa 13 Februari.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye, dan kegiatan apapun yang bertujuan mempengaruhi pemilih untuk menentukan pilihan pada masa tenang.

Pada masa tenang, bukan berarti semua elemen dalam pemilu tidak melakukan kegiatan. Pada tahap ini, penyelenggara pemilu justru bekerja ekstra.

Berdasarkan pantauan Redaksi Frensia pada sepanjang perjalanan Kecamatan Jenggawah sampai Ajung Kabupaten Jember, terlihat sekelompok orang berompi warna moca menurunkan banner caleg dan atribut kampanye lainnya.

Baca Juga :  DPC PKB Jember Sarankan Simpang Tiga Depan Hotel Bandung Permai Ditutup

Saat dikonfirmasi pada Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), Desa Jatisari Kec. Jenggawah Ahmad Hanafi, ia menerangkan hal itu dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Iya, itu memang tugas mereka, sesuai mandat yang dikeluarkan oleh Panwascam Sabtu (10/2) lalu”, ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Dengan tujuan untuk memastikan bahwa masa tenang benar-benar tidak ada kegiatan yang berbau kampanye, dan mempengaruhi pilihan masyarakat.

Sementara itu, Untuk mengetahui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari ini melakukan tahapan apa?

Redaksi Frensia menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada desa yang sama, Agus Bonggo Pribadi.

Ia menyatakan, bahwa KPPS hari ini sedang gencar-gencarnya membagikan undangan mencoblos pada pemilih. Karena hari ini adalah hari terakhir undangan harus disebarkan.

Baca Juga :  Membumi di Vietnam: Menerobos Jaringan Mafia Lobster

Hal ini berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Dalam keputusan tersebut, Ketua KPPS dan anggota KPPS menyampaikan surat tersebut ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan.

Oleh karena pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan KPPS ke pemilih selambat-lambatnya pada 11 Februari 2024.

Saat menyampaikan surat pemberitahuan mencoblos ke pemilih, KPPS akan melakukan dokumentasi berupa foto atau video.

Selanjutnya, surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut wajib dibawa pemilih ketika hendak mencoblos di TPS.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Presiden Atur Ulang Ekspor BBL, Pengusaha Situbondo Siap Ambil Peran
UNICEF Pastikan Kesediaan Vaksin Penanganan KLB Campak di Jember
Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme
Pengelolaan Dana Desa Kasemek Dipertanyakan: BLT Diduga Salah Sasaran, Honor Guru Tertunda, hingga BUMDes Tak Transparan
Bukan 98 Lagi, Jhi Lilur: Saatnya Aktivis Abad 21 Pimpin Gerakan Massa
NasDem Copot Sahroni & Nafa Urbach dari DPR, DPW Jatim: Semoga Memberikan Ketenangan

Baca Lainnya

Rabu, 3 September 2025 - 10:32 WIB

Presiden Atur Ulang Ekspor BBL, Pengusaha Situbondo Siap Ambil Peran

Selasa, 2 September 2025 - 18:32 WIB

UNICEF Pastikan Kesediaan Vaksin Penanganan KLB Campak di Jember

Selasa, 2 September 2025 - 18:27 WIB

Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

Senin, 1 September 2025 - 22:49 WIB

Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Senin, 1 September 2025 - 17:16 WIB

Pengelolaan Dana Desa Kasemek Dipertanyakan: BLT Diduga Salah Sasaran, Honor Guru Tertunda, hingga BUMDes Tak Transparan

TERBARU