Frensia.id – Tahapan Pemilu 2024 telah sampai pada babak masa tenang yang dimulai Hari Minggu (11/2) sampai sehari menjelang hari pemungutan suara, Selasa 13 Februari.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye, dan kegiatan apapun yang bertujuan mempengaruhi pemilih untuk menentukan pilihan pada masa tenang.
Pada masa tenang, bukan berarti semua elemen dalam pemilu tidak melakukan kegiatan. Pada tahap ini, penyelenggara pemilu justru bekerja ekstra.
Berdasarkan pantauan Redaksi Frensia pada sepanjang perjalanan Kecamatan Jenggawah sampai Ajung Kabupaten Jember, terlihat sekelompok orang berompi warna moca menurunkan banner caleg dan atribut kampanye lainnya.
Saat dikonfirmasi pada Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), Desa Jatisari Kec. Jenggawah Ahmad Hanafi, ia menerangkan hal itu dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Iya, itu memang tugas mereka, sesuai mandat yang dikeluarkan oleh Panwascam Sabtu (10/2) lalu”, ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Dengan tujuan untuk memastikan bahwa masa tenang benar-benar tidak ada kegiatan yang berbau kampanye, dan mempengaruhi pilihan masyarakat.
Sementara itu, Untuk mengetahui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari ini melakukan tahapan apa?
Redaksi Frensia menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada desa yang sama, Agus Bonggo Pribadi.
Ia menyatakan, bahwa KPPS hari ini sedang gencar-gencarnya membagikan undangan mencoblos pada pemilih. Karena hari ini adalah hari terakhir undangan harus disebarkan.
Hal ini berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Dalam keputusan tersebut, Ketua KPPS dan anggota KPPS menyampaikan surat tersebut ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan.
Oleh karena pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan KPPS ke pemilih selambat-lambatnya pada 11 Februari 2024.
Saat menyampaikan surat pemberitahuan mencoblos ke pemilih, KPPS akan melakukan dokumentasi berupa foto atau video.
Selanjutnya, surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut wajib dibawa pemilih ketika hendak mencoblos di TPS.