Tak Kunjung Berdamai! Sengketa Tanah Makam Watukebo Dibahas di DPRD Banyuwangi

Tuesday, 29 April 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tak Kunjung Berdamai! Sengketa Tanah Makam Watukebo Dibahas di DPRD Banyuwangi (Sumber: Istimewa)

Gambar Tak Kunjung Berdamai! Sengketa Tanah Makam Watukebo Dibahas di DPRD Banyuwangi (Sumber: Istimewa)

Frensia.id –Sengketa tanah pemakaman di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, masih terus bergulir panas. Polemik yang mencuat sejak akhir 2024 itu akhirnya dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Banyuwangi, Selasa (29/4/2025)

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menghadirkan banyak pihak: perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Watukebo Bersatu, Kepala Desa Watukebo, Camat Blimbingsari, perwakilan ATR/BPN, Kemenag, sejumlah OPD, hingga pihak Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al Aziz selaku pemegang sertifikat wakaf.

Selama dua jam rapat berlangsung dalam suasana tegang. Namun hingga akhir pertemuan, mediasi belum menghasilkan titik temu.

“Karena buntu kami merekomendasikan untuk dilakukan mediasi lagi di Desa Watukebo dan waktunya menunggu dari pak Camat. Mediasi lanjutan ini wajib dilakukan,” ujar Marifatul Kamila.

Jika mediasi lanjutan tidak segera dilakukan, Komisi I menyarankan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap sertifikat wakaf yang kini menjadi sumber sengketa.

Baca Juga :  Luapan Sungai Gerus Plengsengan di Sempu Banyuwangi, Nyaris Hantam Bangunan Warga

Rifa, sapaan akrab Marifatul, menyebut akar permasalahan mulai terkuak. Berdasarkan data dari Kepala Desa dan buku kerawangan, lahan tersebut memang merupakan tanah makam desa.

“Bunyi pada kerawangan yang itu adalah dari BPN, bunyinya adalah tanah makam,” tegasnya.

Masalah muncul ketika tanah makam itu tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi, lalu diwakafkan dan terbit sertifikat atas nama yayasan.

“Tapi berdasarkan data yang ada tanah itu jelas tanah desa, di sini ada hal janggal dalam proses sertifikasi ini yang perlu diusut,” lanjut Rifa.

Abdul Hafidz, kuasa hukum warga, mendesak agar sertifikat wakaf Nomor 00037 dibatalkan. Ia menilai proses terbitnya sertifikat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Atau opsi lainnya adalah sertifikat dialihkan, bukan lagi milik yayasan tapi menjadi milik takmir masjid Watukebo. Dikelola lagi oleh masyarakat. Kalau masih buntu, kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami menduga ada permainan mafia tanah dan itu juga yang kami laporkan,” tegas Hafidz.

Baca Juga :  PKBM Merdeka Gelar Raker dan Peningkatan Kompetensi Kapasitas Tutor Fokus Penyusunan Perangkat Ajar

Pihak yayasan tak tinggal diam. Ahmad Nur Roni Khoiron menyatakan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan sesuai prosedur. Ia memastikan yayasan siap mengikuti proses hukum jika diperlukan.

“Kami siap mengikuti prosedur yang ada,” ujar Nur Roni.

Sebagai catatan, sertifikat wakaf atas nama yayasan terbit pada akhir 2024 dan menuai protes dari warga yang merasa lahan makam tersebut adalah milik desa.

Terlebih, dalam dokumen desa disebutkan luas tanah makam 2.562 m², namun di sertifikat hanya tercatat 1.649 m². Tercium adanya indikasi pengurangan luas dan dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.

Penulis : Qhobid Z

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polresta Banyuwangi Amankan 2,1 Kg Sabu dan Puluhan Tersangka Hasil Operasi 3 Bulan
Rumah di Kembiritan Banyuwangi Diamuk Si Jago Merah Siang Bolong
Memantau Pergerakan WNA, Imigrasi Banyuwangi Rapatkan Barisan Timpora Tingkat Kabupaten
Toko dan Rumah di Jajag Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Putra KH. Wahab Chasbullah Tegaskan Islam, Negara, dan NU Tak Terpisahkan
Tersangka! Guru Ngaji yang Cabuli Murid di Bawah Umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi
19 Profesor Potensi Bakal Calon Rektor UIN KHAS, Frensia Institute: Butuh Ahli Manajemen dan Mantan Aktivis
Bawa Gagasan “Kedungrejo Ceria”, M. Ainur Ridlo Siap Bertarung di Pilkades Serentak Banyuwangi

Baca Lainnya

Tuesday, 1 September 2026 - 20:02 WIB

Polresta Banyuwangi Amankan 2,1 Kg Sabu dan Puluhan Tersangka Hasil Operasi 3 Bulan

Tuesday, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Rumah di Kembiritan Banyuwangi Diamuk Si Jago Merah Siang Bolong

Saturday, 29 August 2026 - 08:47 WIB

Memantau Pergerakan WNA, Imigrasi Banyuwangi Rapatkan Barisan Timpora Tingkat Kabupaten

Friday, 28 August 2026 - 21:41 WIB

Toko dan Rumah di Jajag Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Thursday, 27 August 2026 - 19:40 WIB

Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Putra KH. Wahab Chasbullah Tegaskan Islam, Negara, dan NU Tak Terpisahkan

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading