Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahana Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan

Selasa, 24 September 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahan Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan (Iludtrasi/Frensia)

Gambar Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahan Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan (Iludtrasi/Frensia)

Frensia.id- Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karna Suswandi ajukan praperadilan.

Karna Suswandi, bupati sekaligus figur petahana yang akan maju kembali sebagai bupati Situbondo, tak tinggal diam dalam menghadapi tuduhan serius yang kini menjeratnya. Dalam langkah yang sarat dengan rasa keputusasaan, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan nama baiknya, yang telah tercemar akibat statusnya sebagai tersangka.

Gugatan ini, yang teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 17 September 2024, merupakan upaya terakhir Karna untuk menolak dakwaan yang menghancurkan reputasinya, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.

Karna berhadapan dengan lembaga antikorupsi yang tak kenal ampun. KPK, melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan ini. Tessa menegaskan bahwa segala proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku, menambah kesan bahwa perjuangan Karna mungkin akan sia-sia.

Baca Juga :  PWI Jember Latih Humas SMA/SMK dan SLB Kuasai Teknik Jurnalistik

“KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas pada para pewarta.

Baginya, KPK telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan disajikan pada sidang praperadilan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam proses hukum yang berlangsung. 

Jadi, menurutnya KPK siap akan mengikuti proses praperadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan setiap langkah yang diambil telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember

“..apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Bagi Karna, hal ini lebih dari sekadar gugatan hukum. Ini adalah perjuangan menyelamatkan harga dirinya di hadapan rakyatnya, yang kini mungkin memandangnya dengan keraguan dan kekecewaan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Ada dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Karna dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Istimewa! DPC PKB Jember Gelar Sarasehan-Sosialisasi Beasiswa Pendidikan untuk Santri
Istimewa! UIN KHAS Jember Gelar FGD Bersama Biro SDM Kemenag, Upaya Strategis Percepatan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember
Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ
Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket
Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan
Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI
PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z

Baca Lainnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Istimewa! DPC PKB Jember Gelar Sarasehan-Sosialisasi Beasiswa Pendidikan untuk Santri

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:48 WIB

Istimewa! UIN KHAS Jember Gelar FGD Bersama Biro SDM Kemenag, Upaya Strategis Percepatan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:00 WIB

Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:54 WIB

Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ

Senin, 16 Juni 2025 - 11:59 WIB

Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket

TERBARU

ilustrasi perguruan tinggi (Sumber: Pixabay)

Kolomiah

Perguruan Tinggi dan Bahasanya

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:06 WIB

Religia

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:47 WIB