Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahana Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan

Selasa, 24 September 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahan Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan (Iludtrasi/Frensia)

Gambar Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahan Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan (Iludtrasi/Frensia)

Frensia.id- Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karna Suswandi ajukan praperadilan.

Karna Suswandi, bupati sekaligus figur petahana yang akan maju kembali sebagai bupati Situbondo, tak tinggal diam dalam menghadapi tuduhan serius yang kini menjeratnya. Dalam langkah yang sarat dengan rasa keputusasaan, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan nama baiknya, yang telah tercemar akibat statusnya sebagai tersangka.

Gugatan ini, yang teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 17 September 2024, merupakan upaya terakhir Karna untuk menolak dakwaan yang menghancurkan reputasinya, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.

Karna berhadapan dengan lembaga antikorupsi yang tak kenal ampun. KPK, melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan ini. Tessa menegaskan bahwa segala proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku, menambah kesan bahwa perjuangan Karna mungkin akan sia-sia.

Baca Juga :  Kuliah Gratis Bagi Calon Guru di UIN KHAS Jember, Ada Beasiswa PIAUD dari Pemprov!

“KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas pada para pewarta.

Baginya, KPK telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan disajikan pada sidang praperadilan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam proses hukum yang berlangsung. 

Jadi, menurutnya KPK siap akan mengikuti proses praperadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan setiap langkah yang diambil telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Bupati Jember Muhammad Fawait Berikan Beasiswa Pendidikan ke Anak Guru Ngaji

“..apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Bagi Karna, hal ini lebih dari sekadar gugatan hukum. Ini adalah perjuangan menyelamatkan harga dirinya di hadapan rakyatnya, yang kini mungkin memandangnya dengan keraguan dan kekecewaan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Ada dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Karna dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kolaborasi! KUA Kaliwates Bersama UIN KHAS Jember Siapkan Duta Moderasi di Wilayah Perkotaan
Empat Guru Besar Baru Dikukuhkan, Rektor UIN KHAS Jember Tekankan Peran Qowiyyul Amin
Cabdin Jember Utamakan Motivasi dan Inovasi Siswa Belajar Selama SPMB 2025
Kuliah Gratis Bagi Calon Guru di UIN KHAS Jember, Ada Beasiswa PIAUD dari Pemprov!
Kabar Gembira Bagi Calon Mahasiswa! Pembayaran UKT UIN KHAS Jalur PMB UIN Jalur SPAN-PTKIN Diperpanjang
Bupati Jember Muhammad Fawait Berikan Beasiswa Pendidikan ke Anak Guru Ngaji
Istimewa! DPC PKB Jember Gelar Sarasehan-Sosialisasi Beasiswa Pendidikan untuk Santri
Istimewa! UIN KHAS Jember Gelar FGD Bersama Biro SDM Kemenag, Upaya Strategis Percepatan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Baca Lainnya

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:54 WIB

Kolaborasi! KUA Kaliwates Bersama UIN KHAS Jember Siapkan Duta Moderasi di Wilayah Perkotaan

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:03 WIB

Empat Guru Besar Baru Dikukuhkan, Rektor UIN KHAS Jember Tekankan Peran Qowiyyul Amin

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:30 WIB

Cabdin Jember Utamakan Motivasi dan Inovasi Siswa Belajar Selama SPMB 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:24 WIB

Kuliah Gratis Bagi Calon Guru di UIN KHAS Jember, Ada Beasiswa PIAUD dari Pemprov!

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:15 WIB

Kabar Gembira Bagi Calon Mahasiswa! Pembayaran UKT UIN KHAS Jalur PMB UIN Jalur SPAN-PTKIN Diperpanjang

TERBARU

wadul Guse (Sumber: Instagram Wadul Guse)

Kolomiah

Wadul Guse dan Paradoksnya

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:05 WIB