Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahana Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan

Tuesday, 24 September 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahan Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan (Iludtrasi/Frensia)

Gambar Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahan Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan (Iludtrasi/Frensia)

Frensia.id- Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karna Suswandi ajukan praperadilan.

Karna Suswandi, bupati sekaligus figur petahana yang akan maju kembali sebagai bupati Situbondo, tak tinggal diam dalam menghadapi tuduhan serius yang kini menjeratnya. Dalam langkah yang sarat dengan rasa keputusasaan, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan nama baiknya, yang telah tercemar akibat statusnya sebagai tersangka.

Gugatan ini, yang teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 17 September 2024, merupakan upaya terakhir Karna untuk menolak dakwaan yang menghancurkan reputasinya, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.

Karna berhadapan dengan lembaga antikorupsi yang tak kenal ampun. KPK, melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan ini. Tessa menegaskan bahwa segala proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku, menambah kesan bahwa perjuangan Karna mungkin akan sia-sia.

Baca Juga :  Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember

“KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas pada para pewarta.

Baginya, KPK telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan disajikan pada sidang praperadilan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam proses hukum yang berlangsung. 

Jadi, menurutnya KPK siap akan mengikuti proses praperadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan setiap langkah yang diambil telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio

“..apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Bagi Karna, hal ini lebih dari sekadar gugatan hukum. Ini adalah perjuangan menyelamatkan harga dirinya di hadapan rakyatnya, yang kini mungkin memandangnya dengan keraguan dan kekecewaan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Ada dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Karna dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio
Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember
Cita Rasa Khas Kopi Lereng Gunung Raung, Petani Jember Harap Perhatian Pemerintah
Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah
Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology
Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo
Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik
Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah

Baca Lainnya

Saturday, 8 November 2025 - 18:48 WIB

IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio

Friday, 7 November 2025 - 15:16 WIB

Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember

Wednesday, 29 October 2025 - 17:21 WIB

Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah

Wednesday, 29 October 2025 - 12:13 WIB

Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology

Saturday, 11 October 2025 - 19:55 WIB

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo

TERBARU

Mohammad HarisTaufiqur Rahman, S.H., M.H.
(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bondowoso & Reviewers Jurnal Iqtishaduna UIN Alauddin Makasar)

Opinia

Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara

Monday, 10 Nov 2025 - 14:38 WIB