Frensia.id- Tangis Gunawan Muhammad tak terhankan dalam pertemuannya, dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024).
Ia bersama sejumlah tokoh dan aktivis dari berbagai latar belakang, berkumpul dan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Aksi tersebut bertujuan untuk menunjukkan dukungan terhadap putusan MK yang menyangkut uji materiil tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah.
Gerakan ini melibatkan beragam elemen masyarakat, mulai dari para guru besar, aktivis era ’98, akademisi, hingga mahasiswa, yang semuanya memiliki kegelisahan yang sama terhadap situasi politik tanah air.
Goenawan, yang dikenal sebagai seorang sastrawan senior dan pemikir publik, menyatakan bahwa kondisi demokrasi di Indonesia sedang berada dalam keadaan darurat.
Menurutnya, ketidakpuasan ini bukan hanya dirasakan oleh sekelompok kecil masyarakat, tetapi telah menjadi keresahan kolektif yang melibatkan berbagai lapisan, dari dunia akademis hingga kaum muda.
Kehadiran Goenawan dan para aktivis disambut oleh Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Yuliandri, serta Jurubicara MK, Fajar Laksono. Dalam pertemuan tersebut, mereka berdiskusi mengenai pentingnya menjaga demokrasi dan memastikan bahwa proses pencalonan kepala daerah tetap inklusif dan adil.
“Semua bersepakat bahwa keadaan sedang genting,” ucapnya dengan suara bergetar.
Wartawan senior tersebut tampak berusaha keras menahan emosinya. Saat mencoba melanjutkan penjelasannya, suaranya tertahan, dan ia terdiam sejenak.
Wajahnya mencerminkan kesedihan yang mendalam, sementara dia menghela napas panjang, seakan-akan mencoba menenangkan diri sebelum melanjutkan pernyataannya. Keheningan itu menandakan betapa beratnya perasaan yang sedang dia alami dalam momen tersebut.
“Ya kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi saja,” tuturnya.
Baginya revolusi amat mahal ongkosnya. Untuk itu, yang terpenting saat ini adalah Dewan legislatif yang terindikasi melawan konstitusi, harus dibubarkan.
“Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan,” tandasnya dengan tegas.