Frensia.id- Penelitian terbaru yang diterbitkan oleh Agus Gunawan, Rahmatul Hidayati, dan Sunardi pada 2024 dalam Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum mengungkapkan realitas kompleks yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Lumajang dalam upaya penutupan prostitusi anak di Desa Klumprit.
Meski bertentangan dengan nilai-nilai sosial, moral, dan hukum, praktik prostitusi tetap terjadi, dipicu oleh berbagai faktor yang menantang upaya penegakan hukum.
Dalam penelitian ini, para peneliti menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menggali faktor-faktor yang melanggengkan prostitusi anak. Mereka mengungkapkan bahwa faktor-faktor ini terbagi menjadi dua kategori utama: eksternal dan internal. Faktor eksternal mencakup pengaruh lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Kemiskinan menjadi salah satu pendorong utama, yang membuat sejumlah individu memilih jalan prostitusi sebagai solusi untuk menyambung hidup. Sementara itu, faktor internal berkaitan dengan keterbatasan pendidikan formal dan masalah keluarga, yang kerap kali membuat individu terjebak dalam lingkaran gelap ini.
Upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menangani masalah ini tidak dilakukan sendirian. Mereka menggandeng berbagai instansi untuk berkolaborasi, guna mengubah Desa Klumprit menjadi kawasan yang lebih positif dan produktif. Salah satu inisiatif yang diambil adalah menjadikan daerah yang sebelumnya dikenal sebagai pusat lokalisasi menjadi ‘Kampung Anggur’.
Program ini bertujuan untuk menyediakan pelatihan keterampilan dan peluang usaha baru bagi masyarakat setempat yang terdampak penutupan lokalisasi. Harapannya, masyarakat dapat beralih dari aktivitas yang merugikan secara moral ke kegiatan yang lebih bermanfaat dan berkelanjutan.
Namun, perjalanan ke arah perubahan ini tidak berjalan mulus. Penelitian tersebut menemukan bahwa kendala besar masih membayangi upaya transformasi Desa Klumprit. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pengawasan masyarakat. Banyak warga yang masih belum teredukasi sepenuhnya tentang bahaya prostitusi anak dan pentingnya perubahan perilaku sosial di desa mereka.
Selain itu, keterbatasan pendidikan formal juga mempersulit proses pemberdayaan masyarakat, mengingat banyak anak yang putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan memadai untuk bersaing di dunia kerja.
Kendala lainnya yang cukup berat adalah kehadiran kelompok preman setempat. Kelompok ini seringkali menjadi penghalang bagi penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Mereka kerap terlibat dalam praktik pelindungan bagi pelaku prostitusi dan menghambat berbagai upaya pemulihan sosial. Keberadaan premanisme ini membuat aparat kesulitan menindak tegas pelaku, sehingga penutupan lokalisasi menjadi semakin sulit untuk diwujudkan secara total.
Dengan kompleksitas masalah yang ada, Pemerintah Kabupaten Lumajang dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat terus menggencarkan kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain serta membangun kesadaran masyarakat agar perubahan nyata bisa terjadi.
Transformasi dari desa lokalisasi menjadi Kampung Anggur hanya akan berhasil jika semua elemen masyarakat bersatu melawan tantangan dan mengedepankan kesejahteraan anak-anak mereka.