Tapera: Buruh Dipaksa Mensubsidi Rakyat Miskin

Jumat, 31 Mei 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Idealnya, setiap peraturan yang dibuat negara harus bermuara kepada Kemanfaatan bagi masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak, setidaknya bermanfaat bagi sebanyak orang.

Dalam jargon utilitarianisme, satu diantara mazhab dalam filsafat hukum dikenal the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar).

Bagi J. Bentham pencetus mazhab ini, tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Intinya, meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan hukum.

Kaitanya dengan isu yang sendang viral hari-hari ini, peraturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), semestinya peraturan ini harus memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan bagi seluruh elemen masyarakat.

Nampaknya peraturan Tapera ini kebalikannya, tabungan periodik untuk pembiayaan perumahan yang hanya bisa digunakan atau dikembalikan setelah keanggotaan berakhir ini justru bagi kalangan masyarakat khususnya kaum buruh tidak memberikan kemanfaatan.

Alih-alih memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan, kebijakan yang tujuannya menghimpun dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau ini justru memberikan beban baru bagi para pekerja.

Baca Juga :  Banyak Keluhan Jalan Rusak, Gus Fawait Sebut 56 Ruas Sudah Mulai Dibenahi

Kebijakan Tapera ini berdasarkan PP 21 tahun 2024 perubahan atas PP 25 Tahun 2020 tentang Tapera, dalam aturan PP yang baru ini peserta Tapera harus menyisihkan 3% dari gaji atau upah mereka.

Untuk pekerja, siap-siap dipotong 0,5% bagi pemberi kerja dan 2,5 % bagi pekerja, sementara Freelancer dan bekerja lepas harus menyisihkan sebanyak 3 % sendiri.

Pasal 7 merinci pekerja yang wajib ikut tapera; PNS, ASN, TNI-Polri, BUMN, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Kebijakan Tapera, yang mewajibkan potongan 3% bagi kalangan sebagian orang — khususnya yang pro kebanyakan kalangan orang-orang kaya dan mempunyai jabatan penting di negara dan hartanya menumpuk– tidak ada masalah.

Baca Juga :  DPR Desak PTPN XII Segera Perbaiki Jalan Rusak di Jember

Tapi bagia bekerja pekerja swasta, bekerja lepas, pekerja informal, buruh dan masyarakat yang tidak punya penghasilan besar pastinya sangat berat. Katakanlah potongan 105.000 bagi pekerja yang penghasilannya 3.500.000 bukanlah hal kecil.

Ditambah potongan untuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, pajak penghasilan, Tapera hadir dengan beban baru ditengah kondisi ekonomi yang kian rumit.

Tidak heran, jika peraturan tapera ini menuai penolakan dari arus bawah, buruh dan masyarakat, ditengah kondisi ekonomi tidak menentu mereka secara tidak langsung harus mensubsidi orang statusnya sama-sama miskin, aneh.

Tujuan baik namun tidak diiringi dengan cara yan baik adalah sesuatu yang utopia menghasilkan kebaikan pula, catatan yang pantas untuk kebijakan ini.

Apalagi, pengelolaan Tapera tidak dibangun atas integritas dan akuntabilitas, sangat mungkin Tapera kedepan menjadi lumbung korupsi, bukan? (*)

* Moh. Wasik (Penggiat Filsafat Hukum, Anggota Dar al-Falasifah)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama
Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan
Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember
Pemkab Jember Resmi Gratiskan Parkir Jalan Wewenang Dishub.
Diduga Adanya Penyelewengan Dana Pokir, Aktivis Anti Korupsi Situbondo Desak KPK Turun
Driver Ojol Demo dengan Delapan Tuntutan, Pemkab Jember akan Segera Penuhi Tuntutan Lokal
Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember

Baca Lainnya

Senin, 26 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama

Senin, 26 Mei 2025 - 21:07 WIB

Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan

Senin, 26 Mei 2025 - 17:04 WIB

Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:11 WIB

Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:45 WIB

Pemkab Jember Resmi Gratiskan Parkir Jalan Wewenang Dishub.

TERBARU

Gambar Moh. Nor Afandi Ketua Umum Terpilih Munas Adapi (Grafis Frensia)

Educatia

MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:08 WIB