Frensia.id – Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kaliwates mencetak rekor baru di Kabupaten Jember. Hingga pertengahan Mei 2025, jumlah peserta BIMWIN di kecamatan ini mencapai 468 orang atau 234 pasangan calon pengantin.
Capaian ini menjadikan Kaliwates sebagai penyelenggara BIMWIN dengan jumlah peserta terbanyak se-Kabupaten Jember.
Data tersebut bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), 20/05/25. Angka ini lebih tinggi dari jumlah peserta BIMWIN dari kecamatan-kecamatan lain. KUA Silo misalnya, hingga berita ini ditulis masih mencapai 142 pasangan
Kepala KUA Kaliwates, M. Saiful Hadi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini bukan hasil kerja satu pihak saja. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
“Banyak pihak yang terlibat dan membantu. Salah satu kunci sukses BIMWIN di Kaliwates adalah kerjasama dengan UPTD Puskesmas sekitar, seperti Puskesmas Mangli, Jember Kidul, Kaliwates, hingga PLKB Kaliwates,” ujarnya.
Menariknya, seluruh kegiatan BIMWIN di KUA Kaliwates dilaksanakan tanpa alokasi anggaran khusus dari pemerintah. Seluruh kebutuhan disediakan secara gotong royong melalui dukungan lembaga mitra.
“Pelaksanaan BIMWIN kami lakukan secara mandiri. Lembaga-lembaga yang memiliki tanggung jawab moral terhadap isu keluarga turut berpartisipasi. Ini bentuk kepedulian bersama terhadap masa depan keluarga-keluarga baru,” tambahnya
Ia berharap dukungan dari semua pihak akan terus mengalir agar BIMWIN dapat ditingkatkan mutunya. Terlebih, Kaliwates sebagai kecamatan perkotaan dianggap memiliki potensi konflik rumah tangga yang cukup tinggi.
“Kawasan kota seperti Kaliwates ini rawan konflik keluarga. Maka, pembekalan melalui BIMWIN perlu terus dimaksimalkan. Bukan hanya soal jumlah, tapi kualitas materi dan dampaknya juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
BIMWIN di KUA Kaliwates tidak hanya berfokus pada aspek agama semata. Kegiatan ini mengintegrasikan pendekatan lahiriah dan batiniah dalam membina pasangan calon pengantin.
“Jadi narasumbernya tidak hanya dari KUA. Kami juga hadirkan ahli kesehatan yang dapat menjelaskan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan semacamnya. Jadi menyeluruh, tidak hanya soal akad nikah,” jelas As’ad Daroini, Penyuluh Agama Islam, yang kebetulan menjadi narasumber BIMWIN saat ditemui, 20/05/25.
Sebagai informasi, pelaksanaan BIMWIN merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi ini mewajibkan setiap pasangan yang hendak menikah untuk mengikuti bimbingan sebagai salah satu syarat administratif.
KUA Kaliwates, sebagai salah satu lembaga pernikahan di Jember, berkomitmen untuk terus menyelenggarakan BIMWIN secara berkesinambungan. Dengan dukungan berbagai pihak, berharap mampu mencetak generasi keluarga yang tangguh, harmonis, dan siap menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga.