Test DNA Habib Haram! Guru Gembul: Kok Aneh Ya?

Test DNA Habib Haram! Guru Gembul: Kok Aneh Ya?
Gambar Test DNA Habib Haram! Guru Gembul: Kok Aneh Ya? (sumber; Istimewa)

Frensia.id- Guru Gembul terus mengkritik dan berupaya mempertanyakan keturunan Habib di Indonesia. Kemarin, 02/06/2024. Ia kembali mempertanyakan Habib Hanif Al Atthos yang mengharamkan tes DNA bagi para habib. Ia merasa heran dan bertanya-tanya, kok aneh ya?

Keheranan tersebut, tampaknya karena viralnya video Habib Hanif Al Athos yang beredar dan menyatakan haramnya test DNA. Video ini sebenarnya telah tersebar dari 9 bulan yang lalu dalam kanal youtube @Islamic Brotherhood Television.

Dalam video yang beredar  Habib Hanif Al Athos menjelaskan tentang haramnya hukum test DNA dan rekomendasi bagi pemerintah Indonesia. Baginya, masalah nasab adalah urusan nasab adalah urusan syari’ah.

Bacaan Lainnya

amrun nasab ‘amrun syar’i. Urusan nasab, urusan syari’ah. Buktinya apa? Walaupun walad zina, secara biologis dia anak, tapi secara nasab ia tidak diakui”, ujarnya dalam potongan dan video tersebut.

Tampaknya, ia merasa resah pada akhir-akhir yang banyak diagungkan agar para habib test DNA. Menanggapi hal tersebut, ia ingin menanggapinya dalam perspektif fiqh, tidak dalam tinjauan scientific. Pasalnya, keahliannya adalah dalam bidang syara’, sesuai bidang ilmunya yang ia akui telah dipelajari sebelumnya.

Dalam tinjuan fiqh, menurut adanya qoror atau penjelasan dari majma’ fiqhil islami. majma’ fiqhil islami menurutnya adalah forum fiqh dunia yang isinya adalah guru-gurunya dari hadhramout, Tarim. Ia mengaku hasil keputusan dari forum tersebut banyak dijadikan rujukan.

Ia menjelaskan bahwa forum tersebut dihadiri oleh berbagai ahli. Bukan hanya ahli fiqh namun ahli genetik. Setelah mereka yang hadir dalam forum melakukan kajian yang mendalam, akhirnya memutuskan test DNA bagi Habib tidak diperlukan.

pertama, kalau untuk penyidikan, dibenarkan”, ungkapnya.

Jadi test DNA dalam keputusan yang ia sebut dari fiqh dunia, dibolehkan asal digunakan untuk penyidikan. Artinya, ada perkara pidana yang membutuhkannya.

“penggunaan test DNA di dalam urusan nasab, itu harus betul hati-hati dan sirriyah, rahasia. Bukan untuk diungkap ke publik”, pidatonya lantang.  

Untuk itu, dalam penjelasan keputusan tersebut, test DNA tidak dapat dilakukan sembarangan. Jika pun butuh melakukannya, harus tetap dilandaskan pada nash. Kalau dari nash sudah jelas, tidak usah dibicarakan lagi.

Juga dijelaskan, olehnya apabila menetapkan nasab melalui test DNA, hukumnya adalah haram. Bahkan karena itu, pemerintah juga wajib ikut berperan untuk melarang tindakan tersebut.

keluaran undang-undang, larang! Wa fardul ‘ukubat, untuk ngasik hukuman. Bagi siapa? Bagi mereka yang ngotak-ngatik nasab dengan test DNA. Ini rekomendasi forum fiqh dunia”, tegasnya dengan suara tinggi.

Merespons isi pidato demikian, Guru Gembul merasa aneh. Ia bertanya-tanya dan menganggapnya aneh.

kok aneh ya?, dan beliau juga mengatakan haram pula meragukan habib dan meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melarang test DNA bagi para habib,” ucapnya merasa aneh.

Padahal di negara lain, Habib harus diverifikasi dengan test DNA. Ia merasa bingung, jika di Indonesia malah dilarang. Itu pun mereka tak memiliki hak untuk diutamakan.

dan itupun mereka tidak memiliki hak privelage apapun. Heran saya, kenapa di Indonesia memang aneh-aneh?”, ujarnya di akhir video yang diposting dalam @gurugembul 02/06/2024.