Frensia.id- Perang dalam perspektif negara kerap dipandang sebagai hak kedaulatan untuk mempertahankan diri.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Pasal 51 mengakui hak inheren setiap negara untuk melakukan pembelaan diri apabila terjadi serangan bersenjata, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah menjaga perdamaian internasional.
Prinsip ini menjadi dasar legitimasi banyak negara ketika terlibat konflik, termasuk dalam eskalasi ketegangan antara Iran dan Israel yang masing-masing mengklaim tindakannya sebagai bentuk pertahanan dan pencegahan ancaman.
Namun hukum internasional juga menekankan prinsip proporsionalitas dan pembedaan antara kombatan dan warga sipil sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Artinya, hak berperang bukanlah hak tanpa batas, melainkan dibatasi oleh hukum humaniter internasional.
Dari perspektif agama Islam, perang bukanlah instrumen utama, melainkan pilihan terakhir ketika umat mengalami kezaliman dan penindasan.
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 190 menegaskan, “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas,” dari ayat ini menunjukkan ajaran bahwa agama bersifat defensif dalam hal peperangan.
Ayat lain, Surah Al-Hajj ayat 39, menyebutkan bahwa izin berperang diberikan kepada mereka yang diperangi karena dizalimi. Dengan demikian, dalam ajaran Islam, peperangan hanya dibenarkan jika ada penindasan nyata dan tetap harus menjunjung etika dan kemanusiaan.
Prinsip ini menempatkan keadilan dan perlindungan terhadap yang lemah sebagai inti ajaran, bukan ekspansi kekuasaan.
Namun dalam realitas modern, perang hampir selalu membawa dampak kemanusiaan yang luas. Laporan International Committee of the Red Cross menegaskan bahwa konflik bersenjata berdampak langsung pada warga sipil melalui korban jiwa, pengungsian, dan hancurnya infrastruktur vital seperti rumah sakit dan sekolah.
Hukum humaniter internasional dibentuk justru karena pengalaman sejarah menunjukkan bahwa perang tanpa batas menghasilkan penderitaan massal.
Dalam konteks konflik Iran–Israel, eskalasi militer berpotensi meluas dan menyeret kawasan Timur Tengah ke dalam krisis kemanusiaan yang lebih besar, mengingat posisi strategis kawasan tersebut secara geopolitik dan ekonomi global. Pada titik inilah perang kehilangan makna heroiknya dan berubah menjadi tragedi kemanusiaan.
Penulis, memandang bahwa kemanusiaan harus ditempatkan di atas segala kepentingan, baik kepentingan agama maupun kepentingan negara.
Negara memang memiliki hak mempertahankan diri, dan agama memiliki prinsip pembelaan terhadap yang tertindas, tetapi keduanya tidak boleh mengabaikan nilai paling mendasar, yakni hak hidup manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi.
Jika perang mengorbankan warga sipil dan menghancurkan masa depan generasi, maka sesungguhnya yang kalah adalah kemanusiaan itu sendiri. Kepentingan ideologis dan strategis tidak pernah sebanding dengan hilangnya satu nyawa manusia.
Dalam kasus Iran dan Israel, kedua negara seharusnya menahan diri dan mengedepankan diplomasi.
Sejarah konflik menunjukkan bahwa eskalasi militer jarang menghasilkan perdamaian jangka panjang tanpa dialog politik yang serius. Ketegangan yang terus meningkat hanya memperbesar risiko korban sipil dan destabilisasi kawasan.
Tidak ada pemenang sejati ketika kota-kota berubah menjadi reruntuhan dan anak-anak kehilangan masa depan mereka. Jika kemenangan diukur dari kehancuran lawan, maka sesungguhnya itu adalah kemenangan semu.
Perdamaian yang dibangun di atas penghormatan terhadap martabat manusia jauh lebih bernilai daripada dominasi militer sesaat.
Perang mungkin dapat dibenarkan dalam kerangka hukum negara dan dalam batas tertentu dalam ajaran agama ketika terjadi kezaliman. Namun pembenaran itu tidak pernah boleh melampaui prinsip kemanusiaan.
Ketika reruntuhan menjadi saksi dan tangisan warga sipil menggema lebih keras daripada retorika politik, maka jelas bahwa tiada pemenang sejati.
Kemanusiaan harus menjadi kompas moral tertinggi, sebab tanpa itu, baik negara maupun agama kehilangan makna sucinya.(*)
*Mohammad Haris Taufiqur Rahman
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Bondowoso dan Reviewers Jurnal Iqtishaduna UIN Alauddin Makassar).







