Frensia.id – Trend perempuan (baca : Istri) angkat bicara soal rumah tangganya di media sosial sudah menjadi realitas dan fenomena yang lazim dewasa ini.
Mereka angkat bicara mengenai prahara rumah tangganya itu terkadang di posting sendiri melalui platform media sosial miliknya sendiri.
Tak jarang pula mereka juga berani angkat bicara persoalan rumah tangganya dengan curhat di canal YouTube yang sudah memiliki jutaan subscriber dan dan jutaan kali penayangan.
Berbagai masalah yang mereka ungkap tentang masalah yang mereka hadapi dalam rumah tangganya.
Amatan penulis, kaum perempuan menempuh jalur speak up seperti itu tujuannya pun bervariatif. Jelasnya mereka mengalami diskriminasi batin maupun lahir, ketidakadilan dalam keluarga serta tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya mereka dapatkan.
Tujuannya, kaum perempuan ini menyuarakan haknya, mengklarifikasi mengenai isu miring dan rumor yang ditujukan kepadanya, alasan lainnya mereka ingin mengedukasi publik memberikan kesadaran kepada publik mengenai apa seharusnya dan bagaimana semestinya.
Tidak jarang pula mereka memviralkan soal rumah tangganya karena mereka sudah berada dijalan buntu memperjuangkan keadilannya. Mereka sudah menempuh jalur hukum namun tidak ada respon dari pihak berwenang. Akhirnya mereka angkat bicara di media sosial.
Fenomena-fenomena itu hari ini sudah menjadi trends. Sekali perempuan speak up soal rumah tangganya mendapat serbuan ribuan bahkan jutaan penonton. Bukankah perempuan dilarang mengumbarkan aib rumah tangga ? Bahkan Islam melaknat perbuatan itu ?
Islam dalam konteks ini fiqh tentu tidak sekeras itu, seakan tidak ada ruang perempuan boleh bersuara. Terlebih Fiqh ramah perempuan tentu tidak tekstual dan kaku demikian.
Penulis menggunakan istilah fiqih ramah perempuan bukan fiqh perempuan. Sebab fiqh dalam pemahaman penulis tidak ada nomenklaturnya fiqh laki-laki atua fiqh perempuan.
Hanya saja fiqh bisa diorientasikan pemahamannya yang lebih ramah perempuan. Dalam konteks ini perempuan Speak Up Soal Rumah Tangga Di Medsos tentu boleh.
Hafidz al-Munawi dalam Faidhul Qadir menyebutkan membukan aib suami mislanya memang hukumnya makruh. Namun bila suami melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain.
Tentu istri diperbolehkan mengadukan tindakan tersebut. Karena prinsip umum “la tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil khaliq” (tidak ada ketaatan kepada mahluk dalam maksiat kepada Allah).
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam al-Farqu Bainan Nashihah seperti dilansir NU.Online menyebutkan membuka aib orang memang haram. Namun lain halnya jika tujuannya untuk kemaslahatan umum dan sebagian orang membuka aib orang justru disunnahkan.
Alhasil, Tren Perempuan Speak Up atau buka suara Soal Rumah Tangga Di Medsos dalam nalar Fiqh Ramah Perempuan tidak dikategorikan melanggar agama selama bukan untuk kebencian.
Melainkan untuk kemaslahatan dirinya serta instrumen memberikan edukasi dan penyadaran bagi publik.
Lebih baiknya, jalur seperti ini adalah jalur paling akhir yang ditempuh.