Frensia.Id- Sebuah truk Dyna bernopol P-8782-QV warna biru terseret Kereta Api (KA) sejauh 50 meter. Sopir truk tersebut tewas karena luka di kepalanya.
“Ada korban, satu meninggal dunia. Saat akan dibawa ke rumas sakit karena luka dikepalanya,” kata Kapolsek Patrang, Iptu Suparman, Senin (17/02/2025).
Peristiwa itu terjadi di palang perlintasan rel KA jalan Rasamala, lingkungan baratan timur, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Jember.
Awalnya, KA Logawa 250 dengan nomor lokomotif CC 203 9505 jurusan Banyuwangi-Yogyakarta melaju sari arah utara ke selatan.
Ketika sampai di pintu perlintasan KA palang sebenarnya sudah tertutup. Namun, truk yang dikendarai oleh Erpan (35) warg Rayap, Panti, Jember itu menerobos masuk.
Akibatnya, truk menabrak palang perlintasan sehingga bak bagian belakang sebelah miri kendaraan tertabrak bodi depan Lokomotif KA Logawa. Truk pun akhirnya terseret KA sejauh 50 meter.
“Akibat kurang hati-hatinya pengemudi kendaraan, truk menabrak dsn menerobos perlintasan rek yang sudah menutup dan palang pintu. Truk terseret KA sejauh 50 meter,” ujarnya.
Kata Suparman, hanya supir truk yang tewas. Sementara penumpang truk Efendi (35) mengalami luka ringan dan sudah dilarikan ke RS. Mengenai laka ini, ia menyatakan bahwa yang menangani adalah unit laka Satlantas Polres Jember.
“Kecelakaan ini ditangani unit laka Satlantas Polres Jember,” paparnya.
Secara terpisah, Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (persero) Daerah Operasi 9 (Daop 9) Jember, Cahyo Widiantoro memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat hendak melewati perlintasan rel sebidang. “Lebih bajk berhenti dan memastikan tidak ada KA yang mendarat, baru kemudian melintas,” paparnya.
Himbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laka yang melibatkan KA dengan sebuah dump truk di perlintasan sebidang. Hal tersebut membuat KA Logawa harus berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat dari insiden ini, KA tersebut mengalami keterlambatan 19 menit.
“KA Logawa langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan dump truk sudah jauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan ke Stasiun Jember,” jelasnya.
“Setiba di Stasiun Jember, ternyata ditemukan adanya kerusakan pada selang saluran udara sehingga membutuhkan perbaikan. Akibat dari insiden ini KA Logawa mengalami keterlambatan 19 menit,” tambahnya.
KAI Daop 9 berharap agar masyarakat mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Cahyo menyebut bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya masyarakat yang melakukan pelanggaran di perlintasan sebidang.
“KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur KA. Pastikan aman sebelum melintasi rel KA dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” pungkasnya.