Tuhan, Saya Ingin Menjadi Mahasiswa : Kisah-kisah Pilu Camaba Harus Mundur Menjadi Mahasiswa, Terjerat UKT Mahal

Friday, 24 May 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan. Bunyi pasal 31 ayat 10 UUD 45 ini tegas bahwa siapapun warga negara Indonesia punya hak atas pendidikan, tak terkecuali mereka yang tergolong miskin finansial.

Disayangkan, wajah pendidikan Indonesia — Perguruan Tinggi Negeri khusunya — masih belum ramah si miskin. Ali-alih biaya perguruan tinggi menurunkan biaya kuliah, justru uang kuliah tunggal kian melambung dan menjerat orang yang tidak mampu.

Dari banyak pemberitaan jeratan UKT yang kian tak terjangkau, membuat sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) di beberapa perguruan tinggi negeri memilih mengundurkan diri. Mereka harus memilih cita-cita kuliah di PTN pupus gara-gara tak sanggup membayar UKT.

Kisah Pilu Naffa

Naffa Zahra Muthmainnah satu diantara mahasiswa yang memilih mundur meskipun dengan rasa kecewa yang mendalam. Pasalnya impian kuliah di Universitas Sumatera Utara jurusan sastra arab tidak bisa terkabul, padahal sastra arab adalah favoritnya. Sejak SD Naffa sudah mahir berbahasa arab.

Kandas, besaran UKT yang menjadi pilihan Naffa sebesar Rp. 8.8 juta per semester, sementara orang tua tidak sanggup membiayai. Ayahnya sudah meninggal tahun 2021 dan ibunya tidak bekerja. Sehingga kakak Naffa yang menjadi tulang punggung.

Baca Juga :  Oknum Guru SD di Jelbuk Jember Telanjangi Murid Gegara Hilang Uang, Dispendik Tarik Pelaku dari Sekolah

Setelah mengetahui dirinya lulus daru jalur prestasi (SNBP), Naffa dan keluarganya senang. Meksipun kini cita-citanya pupus karena keluarga hanya mampu membayar UKT kisaran 3 jutaan saja.

Kisah Pilu Aisyah

Siti Aisyah, satu diantara ribuan orang yang lolos melalui jalur prestasi (SNBP) di Universitas Riau. Namun nasibnya sama dengan kisah pilu Naffa, harus memilih cita-cita kuliah di PTN pupus gara-gara tak sanggup membayar UKT.

Siti Aisyah, jebolan SMAN 1 Pandalian yang sering meraih juara ini harus mengundurkan diri karena tidak sanggup harus membayar UKT Gol. 4 sebesar Rp. 3.5 juta per semesternya.

Nominal tersebut sangat memberatkan bagi keluarga Sitti Aisyah, mengingat orang tuanya hanya bekerja serabutan. Atas dasar penghasilan orang tua yang tidak menentu serta harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, Siti Aisyah memilih mundur.

Harapannya kuliah di Universitas Riau harus pupus karena tidak ingin membuat orang tuanya susah dengan tanggungan uang semesternya.

Baca Juga :  Peneliti Universitas Esa Unggul Sebut Kepentingan Konglomerat Media Rusak Demokrasi Pers

Pendidikan berkeadilan : Hanya omong kosong

Melambungnya UKT ini diduga karena regulasi baru dari Permendikbudristek No 2 tahun 2024. Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengatakan bahwa, kisah pilu yang dialami sejumlah camaba harus mundur karena masih melanmbungnya UKT.

Menurutnya, Permendikbudristek tersebut tidak berkeadilan seperti yang sering diwacanakan Menteri Nadiem Makarim. Pernyataan Nadiem hanya omdo alias omong kosong. Karena nyatanya masih jauh dari keadilan.

Omong kosong, seperti yang diungkap beberapa pihak atas kebijakan UKT yang kian melambung, ada benarnya juga. Nadiem, nampaknya tidak konsisten, dalam rapat bersama Komisi X DPR mengatakan Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi yang ekonominya mampu.

Fakta di lapangan justru sebaliknya, orang yang tidak mampu masih masuk golongan dengan UKT yang besar. Dimana keadilannya?

Hanya Tuhan yang manjadi tempat singgah berkeluh kesah atas keinginan mereka kuliah. Disaat pemerintah tak punya kepedulian. (*)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember, Penggiat Filsafat Dar al-Falasifah)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peneliti Universitas Esa Unggul Sebut Kepentingan Konglomerat Media Rusak Demokrasi Pers
Logika Penguasaan Negara Pada Karya Jurnalistik Diteliti Akademisi
Dispendik Jember Lakukan Trauma Healing di SDN 02 Jelbuk Usai Insiden Guru Over Reaktif
Oknum Guru SD di Jelbuk Jember Telanjangi Murid Gegara Hilang Uang, Dispendik Tarik Pelaku dari Sekolah
David Robie, Periset Yang Pernah Utarakan Standar Kebebasan Pers di Indonesia Bermasalah
Kode Etik Jurnalistik, Pernah Dikaji Akademisi UIN SUKA Dalam Perspektif Islam
Buntut Dugaan Keracunan Siswa, Satgas MBG Jember Tinjau SPPG Umbulsari
Konferensi Akademik di UGM Bahas Masa Depan Demokrasi, Soroti Relasi Polisi, Militer, dan Gerakan Sosial

Baca Lainnya

Tuesday, 10 February 2026 - 18:34 WIB

Peneliti Universitas Esa Unggul Sebut Kepentingan Konglomerat Media Rusak Demokrasi Pers

Tuesday, 10 February 2026 - 18:15 WIB

Logika Penguasaan Negara Pada Karya Jurnalistik Diteliti Akademisi

Tuesday, 10 February 2026 - 16:52 WIB

Oknum Guru SD di Jelbuk Jember Telanjangi Murid Gegara Hilang Uang, Dispendik Tarik Pelaku dari Sekolah

Monday, 9 February 2026 - 20:33 WIB

David Robie, Periset Yang Pernah Utarakan Standar Kebebasan Pers di Indonesia Bermasalah

Monday, 9 February 2026 - 20:12 WIB

Kode Etik Jurnalistik, Pernah Dikaji Akademisi UIN SUKA Dalam Perspektif Islam

TERBARU