Frensia.id- Haramkah ucapan selamat berpuasa? Hal demikian sering ditemukan menjelang bulan Ramadhan datang. Sebenarnya masalah ini telah banyak dibahas oleh para ulama’.
Ucapan selamat berpuasa tidak dikatakan haram, sebelum mempelajari penjelasan para ulama’. Marhaban yaa Ramadan atau salemat berpuasa dan sebagainya telah menjadi tradisi di Masyarakat, khususnys di Indonesia.
Bentuknya, ada yang diucapkan langsung, lewat poster, televisi dan sebagainya. Bahkan tradisi tersebut telah mendunia.
Imam Ghozali Said menjelaskan bahwa secara fikih ucapan tersebut dapat dimasukkan sebagai tradisi hal demikian diperbolehkan, bahkan doanya hukumnya sunah. Baginya tradisi tersebut mengandung doa dan ekspresi kebahagiaan terhadap datangnya musim dan bulan penuh rahmat.
Ibn Rajab dalam keryanya yang berjudul “Lathaif al-Ma’arif” menjelaskan bahwa Rasulullah pernah melakukan tindakan terebut pada para sahabat. Ucapan tersebut teridentifikasi sudah ada sejak zaman Rasulullah saw.
Dalam ilmu Fiqh, ucapan selamat pada dasarnya termasuk dalam kategori bab al-‘adaat. Artinya dibahas sebagai sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia. Jadi hukumnya sebagaimana kebiasaan, yakni mubah.
Terus mubah, sampai ada dalil yang menjelaskan status hukumnya secara khusus. Barulah kemudian status mubah tersebut dapat berubah menjadi status hukum yang lain, seperti wajib, sunnah, makruh, bahkan haram.
Salah satu indikasi bahwa ucapan selamat adalah kebiasaan adalah praktik para sahabat yang saling memberikan ucapan selamat di hari raya (‘Id). Mereka biasanya memberikan ucapan selamat sesuai dengan waktu hari raya tersebut.
Akan jika adat tersebut menyebabkan kemudhoratan atau mafsadah syara’. Prinsipnya adalah tidak ada dampak buruh. Hal demikian yang sebagai prinsip mayoritas ulama’, termasuk Ibn Tayimiyah dan lain sebagainya.
Jika mengucapkan selamat berpuasa malah disebut mendatangkan kebahagiaan. Maka tidak alasan untuk menyebutnya anjuran. Hal ini sebagaimana dijelaskan oelh Syaikh As Sa’di rahimahullah, sesuatu kebiasaan yang mendatang hal baik tidak ditolak sebagai sebuah kewajiban.
Sebaliknya, terkadang suatu kebiasaan yang terkait dengan kerusakan dan mudarat, bisa menjadi hal yang terlarang. Oleh karena itu, mayoritas fuqaha berpendapat bahwa memberi ucapan selamat seperti baik saat hari raya maupun puasa adalah diperbolehkan.
Malah Imam Ahmad rahimahullah,yang penjelasan dikutip dalam Al Adab As Syar’iyyah, (3/219) dalam beberapa riwayat, berpendapat bahwa ucapan tersebut diwajibkan oleh syariat.