Frensia.id – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memberi klarifikasi atas kabar tuduhan dugaan korupsi, terkait dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Ma’had.
Pernyataan klarifikasi tersebut disampaikan melalui laman website uinkhas.ac.id pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Program KIP-K yang dijalankan di UIN KHAS Jember berawal dari sosialisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada tahun 2023.
UIN KHAS ikut mendaftar dan lolos seleksi sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K dan bekewajiban menyalurkan bantuan beasiswa. Selain itu, juga melakukan capacity building berupa pembinaan, bimbingan, dan pendampingan terhadap mahasiswa penerima KIP-K.
Pembertahuan terkait penerima KIP-K di UIN KHAS Jember dilakukan secara terbuka bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan administratif seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan Kartu PIP, PKH, atau kartu bantuan sosial lainnya.
Penetapan hasil seleksi penerima KIP-K diterbitkan melalui Keputusan Rektor Nomor 507 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Keputusan Rektor Nomor 602 Tahun 2024, dan dirilis secara resmi melalui laman UIN KHAS Jember.
Sebagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) KIP-K Bab VIII, menjelaskan bahwa pihak PTP diberi kewenangan untuk menganggarkan biaya pembinaan melalui asrama, ma’had, atau pesantren, yang bersumber dari living cost mahasiswa.
Penganggaran tersebut disepakati dengan penerima KIP-K Angkatan 2024 secara tertulis dan bermaterai.
Kesepakatan dilakukan saat sosialisasi pertama pada tanggal 26 November 2024, bertepatan dengan pembagian buku rekening dan ATM oleh Bank BRI, disaksikan pimpinan universitas, fakultas, dan tim akademik.
Sosialisasi lanjutan terkait penganggaran program Ma’had kemudian dilaksanakan pada 10 Januari 2025 di Gedung Kuliah Terpadu.
Program Ma’had yang dianggarkan sebesar Rp 1.500.000; bertujuan untuk membiayai program Ma’had Al-Jami’ah sebagai wujud capacity building.
Sesuai Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, bahwa program ma’had selama satu semester sebesar Rp 3.000.000; per tahun dengan dibagi 2 semester.
Ada 550 penerima mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP-K dan menyetujui kesepakatan program ma’had. Meskipun ada 32 mahasiswa yang tidak mengikuti program Ma’had telah menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan.
Sementara itu, pihak UIN KHAS menangguhkan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa yang tidak memenuhi program Ma’had tersebut. Namun, melalui Keputusan Rektor Nomor 581 tahun 2025 kembali memulihkan status mahasiswa sebagai penerima KIP-K pada semester berikutnya.
Seluruh dana penerima KIP-K yang sempat tertahan tetap berada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga tidak ada dana yang hilang.
Menanggapi tuduhan dugaan korupsi, pihak UIN KHAS Jember menegaskan kesiapan untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan akuntabel.
Seluruh kebijakan, dokumen, dan sirkulasi keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.
“UIN KHAS Jember berkomitmen menjaga amanah negara dan mahasiswa. Program Ma’had adalah bagian dari pembinaan, bukan praktik korupsi. Semua berbasis aturan, kesepakatan, dan transparansi,” tegas Khoirul Faizin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama UIN KHAS Jember.
Lebih lanjut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) sebagai Kuasa Hukum UIN KHAS Jember mengatakan, bahwa fakta dan dasar hukum berkaitan dengan program KIP-K dan program ma’had, tidak ditemukan mens rea (niat jahat), memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan penyalahgunaan kewenangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Tidak ada (mens rea),” tutur Zaenal Abidin, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN KHAS Jember, pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Tidak adanya unsur tindak pidana, sehingga tuduhan dugaan korupsi sebagaimana pemberitaan yang berkembang di media sosial, tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.
Pihak LKBHI merespon atas dugaan korupsi tersebut agar masyarakat paham dan tidak menerima informasi yang kurang akurat.
“Memberikan informasi yang berimbang dan yang sebenarnya sesuai data dan peraturan, agar masyarakat tidak menerima informasi sepihak, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Zaenal.







