Home / Tak Berkategori

Untuk Menertibkan Ibadah Puasa, di Banjarmasin Ada Perda Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Frensia.id – Melaksanakan ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim saat bulan Ramadhan. Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa, Pemerintahan Kota Banjarmasin terapkan Peraturan Daerah tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Jadi Perda tahun 2025 ini merupakan revisi atas perda tahun 2003. Akan tetapi perubahan tersebut secara garis besar hanya di segi sanksi saja. Perda ini merupakan peraturan yang bernuansa syariah karena di dalam pokok utama isi dan tujuannya tercermin tentang nilai agama atau nilai religius.

Perda kota Banjarmasin ini mengatur beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Adapun kegiatan yang dilarang selama Ramadhan di kota Banjarmasin seperti dijelaskan dalam pasal 2 Perda nomor 13 tahun 2023 sebagai berikut.

  • Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
  • Larangan membuka tempat hiburan selama bulan Ramadhan
  • Dilarang makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenisnya dan di tempat-tempat umum dari masa imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Kendati demikian, ada pengecualian dari larangan kegiatan ini. Pengecualian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Perda nomor 13 tahun 2003, pengeculian antara lain.

  • Setiap orang yang membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud untuk menyediakan bagi orang yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
  • Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar Wadai atau yang sejenisnya yang membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.
  • Setiap hotel atau restoran yang termasuk kategori dan/atau status sebagai hotel dan restoran yang melayani tamu asing (internasional), setelah mendapat dispensasi khusus dari Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan DPRD.
  • Pengecualian ini tidak berlaku untuk kegiatan tempat hiburan.

Perda Ramadhan ini sampai sekarang berlaku di Kota Banjarmasin. Bagi setiap orang atau pedagang yang melanggar perda tersebut maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah
Parodi Anak SD Manggul Ghulu’en: Cerita dan Asa Tembakau Madura
Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember
Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid
Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda
Harjabo 206: Jalanan Bondowoso Disulap Jadi Panggung Budaya Pelajar
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia

Baca Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Parodi Anak SD Manggul Ghulu’en: Cerita dan Asa Tembakau Madura

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB