UU Desa Terbaru Disahkan: Masyarakat Desa Harus Semakin Aktif Awasi Dana Desa

Friday, 3 May 2024 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Undang-undang desa yang terbaru baru saja disahkan. Dengan diundangkannya UU Desa terbaru tersebut mengesampingkan undang-undang desa yang lama.

Publik menyoroti salah satunya mengenai jabatan kades.Namun ada yang lebih dari itu adalah dana desa. Dengan bertambahnya masa jabatan kades masyarakat harus semakin proaktif menyoroti dan awasi pengelolaan dari dana desa ini.

Penulis bersama Dr. Martoyo pernah melakukan riset mengenai dana desa. Dalam penelitian “Implementasi Prinsip Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa…” penulis pada fokus pertama mengurai pentingnya pemahaman aparat desa dan masyarakat desa terkait transparansi pengelolaan keuangan desa.

Keuangan desa bukanlah uang pribadi, namun uang diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemajuan desa. Sudah barang tentu harus pengelolaanya dilaksanakan dengan regulasi.

Tidak boleh satu helai peraturan dilewati begitu saja, karena menganggap remeh satu helai peraturan dan melalaikannya, berarti telah mempersiapkan kehancuran pembangunan desa itu sendiri.

Oleh karena itu aparat desa dan masyarakat harus mengetahui terkait regulasi pengelolaan keuangan. Jangan sampai hanya kades yang paham dan aparat desa memilih diam tidak memahami.

Baca Juga :  NasDem Copot Sahroni & Nafa Urbach dari DPR, DPW Jatim: Semoga Memberikan Ketenangan

Masyarakat harus paham setiap pengelolaan keuangan dilakukan diatas bangunan prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib. Masyarakat desa tidak perlu takut apalagi ragu untuk bertanya terkait realisasi dana desa. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU No 3 tahun 2024 Tentang Desa.

Baik besaran pagu anggarannya, sumber dananya dari mana saja, dan untuk kepentingan apa dana desa direalisasikan. Masyarakat desa memiliki seutuhnya untuk tahu hal tersebut. Dan perlu disadari pula Kades dan perangkat desa tidak perlu takut apalagi mengintimidasi masyarakat desa yang mempertanyakan hal tersebut.

Dengan adanya pemahaman dan keleluasaan serta kontrol dari masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan transparansi akan membantu keuangan desa tersebut tepat sasaran, target pembangunan tepat guna dan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Selain tujuan tranparansi untuk tercapainya sasaran, target pembangunan tepat guna, juga bertujuan supaya perangkat desa lebih hati-hati dan merasa terkontrol, supaya masyarakat menyaksikan secara langsung dan kroscek di lapangan.

Baca Juga :  Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi

Sehingga dengan itu tidak ada celah keuangan desa diselewengkan untuk kepentingan yang orientasinya bukan pada pembangunan desa.

Dengan adanya pemahaman dan pantauan masyarakat terhadap regulasi transparansi pengelolaan keuangan desa, akan meminimalisir dan mencegah perilaku yang tidak benar seperti menghindari tindak pidana korupsi.

Jika dana desa digelapkan oleh kades atau siapapun karena matinya moral serta kemanusiaan dalam dirinya dan karena kurangnya kontrol dari masyarakat desa, maka tak ubahnya seperti orang kemalingan dirumahnya sendiri namun dan berteriak ada maling di rumah orang lain.

Artinya sering kali kita berteriak meminta koruptor yang di pusat pemerintah seperti DPR, Menteri, dan pejabat lainnya yang terbukti korupsi dihukum secara tegas. Sementara di desa sendiri kita kecolongan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim
Menyoal Media dan Etika Kebebasan Berpendapat di Balik #BoikotTrans7
Narasi Pincang Pesantren
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat
Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat

Baca Lainnya

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

Tuesday, 21 October 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi

Monday, 20 October 2025 - 19:02 WIB

Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim

Saturday, 18 October 2025 - 07:31 WIB

Menyoal Media dan Etika Kebebasan Berpendapat di Balik #BoikotTrans7

Tuesday, 14 October 2025 - 12:22 WIB

Narasi Pincang Pesantren

TERBARU